Tangis Shane Pecah di Pelukan Keluarga usai Hakim Vonis Penjara 5 Tahun
Shane yang memakai baju putih memeluk erat keluarganya dan tangis shane pecah.
Tangis Shane pun pecah di pelukan keluarganya.
Tangis Shane Pecah di Pelukan Keluarga usai Hakim Vonis Penjara 5 Tahun
Shane Lukas tak bisa menahan air matanya usai hakim memvonis dirinya selama 5 tahun penjara, atas penganiayaan berat terhadap David Ozara.
Dari pantauan merdeka.com, setelah hakim menjatuhi hukuman, Shane langsung bersalaman dengan tim kuasa hukumnya seraya mengucapkan rasa terima kasih.
- Ayahnya TNI, Momen Taruna Akmil Disuapi Makan oleh Sang Ibu Usai Wisuda Jadi Perhatian
- Buntut Kesal Dicerai, Pria Ini Tusuk Sekeluarga Termasuk Mantan Istri Usai Salat
- Kesal Utang Susah Ditagih, Kades di Pinrang Ajak 2 Temannya buat Onar di RS & Pukuli Penjaga Pasien
- Tahanan Polres Pandeglang Tewas Tergantung, Terakhir Menangis Minta Uang pada Keluarga
Kemudian, terdakwa bergegas bertemu dengan keluarganya yang hadir selama sidang. Pihak keluarga Shane yang memakai baju putih memeluk hangat yang juga disambut terdakwa.
Tangis Shane pun pecah di pelukan keluarganya.
Shane beberapa kali terlihat mengusap air matanya. Sampai dia meninggalkan persidangan Shane terlihat masih mengusap air matanya.
Sekedar informasi, Shane terbukti bersalah terlibat melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya, David sempat mengalami koma.
Dalam kasus ini, Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
"Shane terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap ketua hakim Alimin Ribut Sudjono, Kamis (7/9).
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Adapun untuk hal yang memberatkan dikatakan hakim, Shane turut serta dalam dalam penganiayaan yang menyebabkan masa depan anak korban David menjadi rusak.
Sementara untuk hal yang meringankan, pada saat penganiayaan itu berlangsung, Shane berupaya untuk mencegah Mario.
"Bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi mario lebih lanjut meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David," jelas hakim.
Tidak Dibebankan Biaya Ganti Rugi
Sementara itu terkait dengan Restitusi yang telah diajukan oleh kubu David sebesar Rp120 miliar, dalam pertimbangan hakim Shane tidak dibebankan biaya ganti rugi. Karena hakim berpendapat Shane bukan pelaku utama dalam kejadian itu.
"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," ucap Hakim.