Mario Dandy Ngotot Tak Mau Bayar Restitusi Rp120 Miliar
LPSK mengajukan retitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp120 miliar. Nilai tersebut dihitung bedasarkan tiga komponen yang ditujukan kepada terdakwa.
Sidang Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan David Ozora kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy Ngotot Tak Mau Bayar Restitusi Rp120 Miliar
Tak Sesuai Biaya Perawatan
Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora menyatakan keberatan atas restitusi senilai Rp120 miliar yang harus dibayarkan kepada kroban.
Hal tersebut disampaikan kubu Mario Dandy dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8).
Penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitongan mengatakan, biaya yang digunakan untuk perawatan anak korban David Ozora tidak sebanding dengan restitusi yang harus Mario bayarkan. Menurut dia, ada sejumlah biaya yang semestinya tidak tercantumkan
"Perhitungan restitusi yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) patut untuk dikesampingkan. Kaitannya dengan bagaimana LPSK ini melakukan perhitungan biaya visit ataupun konsultasi dokter selama satu bulan sebesar Rp51 juta, dokter Tatang serta dokter terkait lainnya juga biaya kerja sama perawat 24 jam sebesar Rp33,820.000. Biaya fisioteraphi sebesar Rp32.190.000 dan biaya sewa bed elektrik sebesar Rp65.250.000." kata Kuasa Hukum Mario Dandy di sidang replik, Kamis (24/8).
"Sehingga dalam satu bulan biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan anak korban selama di rumah sakit sebesar Rp182 juta dan hal itulah yang didasarkan oleh LPSK untuk mengkalikan ke 54 tahun."
Kata Kuasa Hukum Mario.
@merdeka.com
Seharusnya, kata dia, biaya restitusi berdasarkan apa yang memang dibutuhkan.
Dokter Tatang yang menangani perawatan anak korban David Ozora juga sudah menyampaikan bahwa biaya konsultasi dokter sudah tidak seperti dulu lagi karena anak korban sudah banyak mengalami pemulihan kesehatan.
"Sehingga hanya satu kali dalam satu bulan dan tidak ada bukti penggunaan jasa perawat sekarang ini dan penyewaan bed elektrik yang membuat perhitungan khususnya untuk restitusi mencapai Rp 118 miliar. Kami sangat keberatan dan mohon untuk dikesampingkan."
Kata Kuasa Hukum
@merdeka.com
Kubu Mario Dandy Keberatan
Oleh karena itu, penasihat hukum Mario Dandy juga mengaku keberatan atas restitusi yang diganti dengan pidana penjara.
Mengacu ketentuan UU yakni dalam hal kekayaan terdakwa dan apabila pihak ketiga tidak mencukupi jumlah restitusi yang harus dibayarkan, maka penggantian restitusi menjadi pidana penjara atas kurungan hanya dapat diterapkan dalam hal aturan hukum yang jelas.
Tim penasihat hukum Mario Dandy berharap pada akhirnya hakim menjatuhi hukuman yang seadil-adilnya dan tidak membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.
"Penggantian tersebut, seperti tindak terorisme dan sebagainya. Dalam hal ini pelaku tidak membayar restitusi, pelaku dikenai pidana penjara pengganti paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun seperti pasal 36a ayat 6 uu no 5 th 2018."
Andreas Nahot Silitonga, penasihat hukum Mario Dandy.
@merdeka.com
Sebelumnya, LPSK mengajukan retitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp120 miliar. Nilai tersebut dihitung bedasarkan tiga komponen yang ditujukan kepada terdakwa.
Komponen pertama transportasi dan konsumsi jumlah permohonan Rp40 juta, pergantian biaya perawatan media psikologis Rp1,3 miliar dan penderitaan Rp50 miliar.