Tangkap 2 Bandar, BNN Karawang Amankan Barang Bukti 26 Kg Ganja
Dua dari tiga bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang. RB dan AN, dua pelaku sindikat jaringan Sumatera-Jawa dibekuk dengan barang bukti ganja seberat 26 kilogram (kg).
Dua dari tiga bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang. RB dan AN, dua pelaku sindikat jaringan Sumatera-Jawa dibekuk dengan barang bukti ganja seberat 26 kilogram (kg).
"Pada 23 Oktober sekitar pukul 13.00 WIB berhasil melakukan pengembangan, dengan penangkapan RB di Bekasi," kata Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen Polisi Dr Benny Gunawan di Karawang, Jumat (29/10).
-
Apa benda peninggalan dari Kerajaan Tarumanagara yang ada di Karawang? Salah Satu Peninggalan Tarumanagara Adalah Percandian Batujaya di Karawang.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Apa yang diperbaiki oleh Wawan Pramono di Karanganyar? Sejumlah ruas jalan di wilayahnya ia perbaiki. Di antaranya jalan Gedongan-Embarkasi dan Gawanan-Gagaksipat.
-
Apa yang dimaksud dengan Ngarot di Desa Karedok? Acara ngarot jadi pameran hasil tani khas Sumedang Masyarakat Desa Karedok, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, memiliki tradisi unik bernama Ngarot. Acara ini merupakan pesta adat setempat, yang rutin dilakukan setelah masa panen padi dan palawija.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Apa yang ditemukan di "Gerbang Neraka"? Ditemukan banyak sekali kerangka manusia di tempat ini, termasuk beberapa tanpa kepala.
Penangkapan terhadap tersangka RB dan AN ini merupakan pengembangan kasus atas penggeledahan barang bukti ganja sebanyak 26 kg di Desa Pejaten Kecamatan Cibuaya, Karawang pada September 2021. Sementara satu tersangka lain masih dalam pengejaran aparat.
"Kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan AN pada Senin 25 Oktober di Bekasi dengan barang bukti HP, uang 3 buah kunci leter T, satu buat alat simpan sabu," ujarnya.
Diungkapkan, kasus tersebut terbongkar berdasarkan laporan masyarakat pada 30 Agustus 2021. BNNK Karawang melakukan lidik pemetaan jaringan peredaran narkotika di wilayah pesisir Karawang, tepatnya di Desa Pejaten Kecamatan Cibuaya.
Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan di TKP, diamankan dua karung plastik yang masing-masing di dalamnya terdapat 14 bal daun ganja kering dengan berat bruto 13,527,36 gram dan 12,365,75 gram. Namun saat itu, para pelaku berhasil melarikan diri.
Sementara satu pelaku, ZM masih dalam pengejaran. Atas perkara ini, kedua pelaku diancam Pasal 114 Jo 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2007 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
(mdk/cob)