Tangkap guru terduga lecehkan siswa, polisi dinilai langgar MoU PGRI
Penangkapan di lingkungan sekolah dinilai melanggar MoU tentang mekanisme penanganan perkara & pengamanan profesi guru.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ER, guru di SMP 3 Manggarai, Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, saksi menyebut penangkapan ER telah menyalahi nota kesepakatan yang dibuat antara PGRI dan Polri.
Penangkapan di lingkungan sekolah dinilai melanggar MoU tentang mekanisme penanganan perkara dan pengamanan terhadap profesi guru No. B/53/XII/2012.
-
Apa perbuatan bejat yang dilakukan guru tersebut? Perbuatan pelecehan itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran di lingkungan sekolah. Dia mengimingi-imingi korban dengan uang"Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang," jelasnya.
-
Kapan Moeljadi gugur di halaman sekolah SMP 2 Madiun? Moeljadi terbunuh pada 21 September 1948, Agresi Militer Belanda II Pada 19 Desember 1948 muncul Agresi Militar Belanda II.
-
Kapan SMPN 5 Bandung menjadi penjara? Sekolah ini kemudian beralih fungsi setelah masuk kolonial Jepang. Tekanan yang kuat terhadap rakyat Indonesia dan penjajah Belanda, membuat bangsa Eropa kalah.Mereka banyak dipersekusi oleh tentara Jepang, termasuk dipenjarakan. Bangunan SMPN 5 ini menjadi salah satu lokasi penjara bagi bangsa Eropa Belanda yang terjebak di Indonesia.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
"Pokoknya semua apapun yg menyangkut masalah guru yang sedang mengajar itu jelas tidak sesuai dengan MoU yang kita punya. Berdasarkan hal itu, penangkapan guru selama mengajar atau di lingkungan sekolah tidak boleh dilakukan," kata Sekretaris 2 PGRI Jakarta Selatan, Hasrizal saat persidangan di Ruang Sidang 1 Subekti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/4).
Di hadapan hakim tunggal Baktar Djubri, Hasrizal menjelaskan mekanisme yang seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian. Seorang guru yang sedang melakukan dinas, kemudian melakukan perbuatan melanggar hukum maka harus dikoordinasikan dengan PGRI. "Karena di kita ada dewan hukum yang mengurusi hal semacam ini," tutur dia.
Saat disinggung penangkapan guru ER, Hasrizal mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut. Kasus yang menimpa rekan seprofesinya itu baru diketahuinya lewat media sosial dan pemberitaan televisi.
Baca juga:
Polisi resmi jebloskan ke penjara guru SMPN 3 cabuli siswinya
Guru SMPN 3 Manggarai cabuli siswinya nilai polisi tak punya bukti
Kerabat guru SMP 3 Manggarai tak mau minta maaf ke korban pencabulan
Polisi sebut penetapan tersangka guru SMP 3 Manggarai sesuai KUHAP
Praperadilan, guru SMP 3 Manggarai protes jadi tersangka pencabulan