Tangkap pelajar berduaan, 2 polisi lakukan pemerasan dan pencabulan
Citra kepolisian kembali tercoreng. Dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nias, Bripka DWS (34) dan Bripda AFM (23), memeras pasangan pelajar lalu melakukan pencabulan.
Citra kepolisian kembali tercoreng. Dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nias, Bripka DWS (34) dan Bripda AFM (23), memeras pasangan pelajar lalu melakukan pencabulan.
"Jadi dalam kasus ini ada dua LP, yaitu pemerasan dan perbuatan cabul," papar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, Kamis (4/5).
Kedua polisi nakal ini melakukan perbuatannya bersama teman mereka ARWH alias W (29), seorang pegawai swasta. Mereka memeras pasangan pelajar IPN (16), warga Desa Hiligeo Afia, Lotu, Nias Utara dan SZ (16), warga Desa Onozitoli Sifaoroasi, Gunung Sitoli, Nias. Bukan hanya itu, SZ juga dicabuli.
Peristiwa itu terjadi di Gunung Sitoli pada Selasa (25/4) sore. Awalnya, Bripka DWS dan Bripda AFM bersama ARWH menemukan IPN dan SZ sedang berduaan di Warnet Blue Star, Jalan Soekarno. Pasangan pelajar itu kemudian dituduh melakukan perbuatan mesum.
Mereka kemudian dibawa keliling naik mobil. Setelah mengintimidasi, ketiga tersangka kemudian meminta pasangan IPN dan SZ untuk membayar Rp 5 juta. Setelah tawar-menawar, disepakati pasangan itu membayar Rp 1 juta.
SZ kemudian menyerahkan Rp 400.000. "Sisa Rp 600.000, teman laki-lakinya yang mencari. Setelah teman laki-lakinya diturunkan, SZ dibawa keliling. Di situ lah diduga terjadi perbuatan cabul," jelas Rina.
Saat penyerahan sisa uang Rp 600.000 di Jalan Taman Makam Pahlawan, Desa Mudik, Gunung Sitoli, Bripka DWS dan Bripda AFM bersama ARWH ditangkap. Ketiganya disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak dan Pasal 368 jo Pasal 55, Pasal 56 dari KUHPidana.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan paling rendah 3 tahun penjara," tandas Rina.