Tangkap tiga penjual miras, polisi sita 630 liter cap tikus
Frangky menambahkan, dalam operasi ini pemilik atau pengedar terjerat dengan Perda Provinsi Sulut nomor 4 tahun 2014 pasal 32 ayat 1 junto pasal 15, pemilik/pengedar yang tidak memiliki izin terancam dengan hukuman paling lama tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Minahasa berhasil menyita 630 liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus di Desa Teep Kecamatan Langowan Timur Kabupaten Minahasa.
Kasatres Narkoba AKP Frangky Ruru mengatakan, pihaknya mendapatkan keberadaan minuman keras tersebut dari laporan warga. Setelah itu, dia mengungkapkan, satuannya langsung melakukan operasi bersama gabungan Reserse Kriminal, Unit Tipikor, Satuan Narkoba, Propam, Intel, Pleton Siaga, Rayon Shabara dan Satuan Lalulintas.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Apa yang diwujudkan oleh Ria Ricis? Ria Ricis, seorang aktris dan konten kreator yang sangat populer, telah mewujudkan impiannya dengan membangun sekolah anak usia dini bernama MAHA.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
"Selain 630 liter cap tikus, kami pun menyita minuman keras jenis lain yakni Kasegaran, semua barang bukti kami dapat di Desa Teep," katanya seperti dilansir dari Antara, Kamis (21/12).
Dia mengungkapkan, laporan warga tersebut diberikan karena mereka resah dengan maraknya peredaran minuman keras. Terutama di warung yang juga menjadi tempat penampungan.
Frangky menambahkan, dalam operasi ini pemilik atau pengedar terjerat dengan Perda Provinsi Sulut nomor 4 tahun 2014 pasal 32 ayat 1 junto pasal 15, pemilik/pengedar yang tidak memiliki izin terancam dengan hukuman paling lama tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
Dia mengatakan, Miras ini disita dari warung pengencer juga penampung yang tidak memiliki izin jual, barang bukti milik dari warga Teep berinisial SW, MG dan LE.
"Barang bukti sudah dibawa ke markas Polres dan akan dilakukan proses lanjutan sidang," tutup Frangky.
Baca juga:
Sepanjang 2017, Bea Cukai Jatim II tindak 578 kasus, selamatkan uang negara Rp 6 M
Percaya ciu manjur jadi obat kuat, petani ini rela tempuh waktu 3 jam untuk beli
Naik pesawat bawa 42 botol miras, pegawai BUMN ditangkap di Jayapura
Kasau sebut tak ada ampun buat prajurit selundupkan Miras di Hercules
Janji tegas, TNI AU selidiki kabar Hercules dari Merauke selundupkan miras