Tarif Baru Penyeberangan Merak-Bakauheni Diberlakukan, Ini Daftar Lengkapnya
Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni naik mulai Kamis (3/8) pukul 00.00 WIB. Kenaikannya rata-rata 5,20 persen untuk seluruh pengguna jasa.
Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni naik mulai Kamis (3/8) pukul 00.00 WIB. Kenaikannya rata-rata 5,20 persen untuk seluruh pengguna jasa.
Tarif Baru Penyeberangan Merak-Bakauheni Diberlakukan, Ini Daftar Lengkapnya
Keputusan menaikkan tarif ini didasarkan pada Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
- Ada Diskon Tarif Tol Cibitung Cilincing Sebesar 52 Persen, Catat Waktunya
- Siap-Siap, Tarif Jalan Tol Jagorawi & Sedyatmo Bakal Naik Jadi Segini dalam Waktu Dekat
- Tarif Tol Cimanggis-Cibitung Naik Jadi Segini Mulai 18 Agustus 2023
- Jadi Pendengar yang Baik, Pria Asal Pontianak Buka Jasa Mendengar Curhatan, Berapa Tarifnya?
"Jadi memang sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 61 Tahun 2023 bahwa per hari ini tanggal 3 jam 00.00, tepatnya hari Kamis telah resmi dilakukan penyesuaian tarif lintas penyeberangan Merak-Bakauheni."
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Merak Suharto, Kamis (3/8).
Berikut daftar tarif baru penyeberangan Merak-Bakauheni yang berlaku mulai 3 Agustus 2023: Pejalan Kaki • Dewasa: dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700. • Bayi: dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800. Kendaraan • Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500. • Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100. • Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 126.350 menjadi Rp 133.000.
• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800, • Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800, • Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800, • Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300, • Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800, • Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400, • Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400, • Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.
Penyesuaian tarif juga diterapkan pada layanan kapal ekspress Merak-Bakauheni dengan rincian sebagai berikut: Pejalan Kaki • Dewasa: dari Rp 77.000 menjadi Rp 78.000. • Bayi: Rp 4.000. Kendaraan • Golongan I (sepeda): dari Rp 78.000 menjadi Rp 80.000. • Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc): dari Rp 108.000 menjadi Rp 120.000. • Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc): dari Rp 168.000 menjadi Rp 180.000.
• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 644.000 menjadi Rp 670.000. • Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.000 menjadi Rp 480.000. • Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 1.138.000 menjadi Rp 1.190.000. • Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 828.000 menjadi Rp 880.000. • Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.897.000 menjadi Rp 1.980.000. • Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.264.000 menjadi Rp 1.330.000.
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.792.000 menjadi Rp 1.900.000. • Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.367.000 menjadi Rp 2.500.000. • Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.606.000 menjadi Rp 3.820.000.
Suharto mengatakan penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menciptakan industri penyeberangan yang lebih baik.
"Kenaikan tarif ini semuanya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan dan keselamatan," katanya.
Selain itu, Suharto mengatakan, kebijakan ini juga bertujuan untuk penyesuaian Harga Pokok Produksi (HPP) industri penyeberangan.
"Alhamdulillah pemerintah sudah memberikan respons dan memberikan kenaikan atau penyesuaian tarif ini di lintas Merak-Bakauheni khususnya," katanya.
Sementara, Ketua Gapasdap Merak Togar Napitupulu mengaku dengan adanya penyesuaian tarif ini pihaknya sedikit bisa bernapas lega, meskipun masih cukup jauh dari HPP. "Untuk sementara ini dengan adanya kenaikan ini juga kami sudah mengucapkan terima kasih, yang artinya pemerintah sudah melihat beban kami yang semakin berat," ujarnya. Togar mengatakan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan yang diberlakukan saat ini merupakan lanjutan dari penyesuaian tarif karena kenaikan BBM pada September 2022 lalu.
"Ini penyesuaiannya menjadi 12 persen walaupun masih jauh dari HPP. Kalau tidak salah masih 22 persen lagi baru kita bisa ketemu HPP-nya," ujarnya.
Togar mengatakan penyesuaian tarif ini pihaknya akan meningkatkan pelayanan dan keselamatan bagi para pengguna jasa.