TB Hasanuddin: Jakarta Sebagai Pusat Ekonomi, IKN Pusat Pemerintahan
Anggota Pansus RUU IKN ini menuturkan, saat pembahasan undang-undang telah dibahas Presiden Joko Widodo akan mengumumkan tentang kepindahan dan status Ibu Kota Negara.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengatakan, Jakarta bisa menjadi pusat ekonomi atau pusat perdagangan setelah tidak menjadi ibu kota negara. Sementara pusat pemerintahan akan difokuskan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur.
"(Jakarta) jelas bukan lagi ibu kota negara, tetapi sebagai pusat ekonomi, pusat perdagangan masih tetap saja, sehingga pada saat diumumkan di IKN hanya sebagai pusat pemerintahan," ujar Hasanuddin kepada wartawan dikutip Jumat (21/1).
-
Kapan Idrus Hakimy diangkat menjadi anggota DPRD Sumbar? Pada 7 November 1966, Dt. Rajo Panghulu diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) Sumatera Barat dari fraksi Golkar.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Ibu Kota Nusantara (IKN) diresmikan sebagai pengganti DKI Jakarta? Posisinya akan menggantikan DKI Jakarta yang sebelumnya merupakan pusat pemerintahan Indonesia.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
Anggota Pansus RUU IKN ini menuturkan, saat pembahasan undang-undang telah dibahas Presiden Joko Widodo akan mengumumkan tentang kepindahan dan status Ibu Kota Negara. Setelah kepindahan itu, akan dibahas status Jakarta pasca tidak lagi menjadi ibu kota.
"Dalam diskusi-diskusi kami pada saat pembentukan UU IKN, kan nanti ada pengumuman dan peraturan presiden tentang kapan pindah dan kapan diumumkannya posisi IKN. Kemudian juga nanti ada aturan yang mengatur status dari daerah khusus ibu kota Jakarta, tentu bukan DKI lagi," jelas Hasanuddin.
Dalam undang-undang yang mengatur kekhususan Jakarta itu juga akan dibahas bagaimana sistem pemerintahan di Jakarta.
"Mungkin sudah menjadi provinsi dan ada aturan-aturan sebagai provinsi tentu dibagi-bagi sesuai dengan UU, itu kalau provinsi nanti akan ada kota atau wali kota. Atau mungkin kabupaten, kita gak tahu," ujar Hasanuddin.
Baca juga:
Menhan Prabowo Bahas Pertahanan Ibu Kota Nusantara di Rapim Kemenhan 2022
Prediksi Wajah Jakarta Setelah Tak Jadi Ibu Kota
Respons PDIP Soal Dua Kader Masuk Bursa Calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara
Siapa Sosok Ideal Jadi Kepala Badan Otorita IKN?
Ridwan Kamil soal Kandidat Kepala Otorita IKN: Saya Enggak Mau GR, Takut Salah
Wapres Ma'ruf Minta Doa Agar Proses Pemindahan Ibu Kota Lancar hingga Selesai
Sebelum Nusantara, Ibu Kota Negara Baru Diusulkan Bernama Pakunagara