TB Hasanuddin minta KPK usut calon atau kepala daerah yang tersangkut korupsi
TB Hasanuddin menilai, koruptor tidak boleh diberikan kesempatan untuk kembali menjadi kepala daerah
Calon Gubernur Jawa Barat, TB Hasanuddin mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkapkan kepada masyarakat terkait pejabat dan calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi.
Calon yang diusung PDIP itu bahkan meminta lembaga antirasuah melanjutkan temuan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat atau calon kepala daerah ke tahap penyidikan.
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Bagaimana KPK akan menganalisis putusan hakim terhadap Hasbi Hasan? "Melalui isi pertimbangan putusan Majelis Hakim tersebut, KPK segera akan menganalisisnya untuk dijadikan sebagai informasi," sambung Ali.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Saya kira KPK diteruskan saja kalau memang punya bukti yang kuat. Saya sepakat dilanjutkan menjadi penyidikan," kata TB saat ditemui di DPD PDIP Jabar, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jumat (9/3/2018).
Langkah KPK disebut sebagai langkah serius dalam memberantas korupsi. Ia menilai, koruptor tidak boleh diberikan kesempatan untuk kembali menjadi kepala daerah.
"Untuk apa kalau sudah koruptor harus jadi kepala daerah lagi," tegasnya.
Ia pun mengimbau seluruh pihak memberikan dukungan yang sama. Terkait calon ada sejumlah petahana yang berpotensi jadi tersangka dianggap tidak akan mengganggu perjalanan Pilkada.
"Proses hukum itu harus tetap berjalan," tegasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo menyampaikan tersangka Korupsi yang berasal dari kalangan calon kepala daerah atau peserta Pilkada 2018 tinggal menunggu diumumkan. Dia menyampaikan beberapa peserta Pilkada berpotensi menjadi tersangka dalam kasus yang ditangani KPK.
"Beberapa peserta Pilkada, most likely (90 persen) akan menjadi tersangka. Artinya 90 persen itu, terhadap beberapa calon tadi, penyelidikan sudah dilakukan lama," terangnya dalam pesan yang dikirimkan kepada merdeka.com, Kamis (8/2) malam.
Selain penyelidikan, tahapan ekspose atau gelar perkara telah dilakukan di hadapan pimpinan KPK. Pihaknya sebagai pimpinan juga telah menyetujui agar kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Tinggal 10 persen itu proses administrasi keluarnya sprindik dan diumumkan," pungkasnya.
Baca juga:
Penjelasan KPK soal ada petahana bakal jadi tersangka korupsi
Soal OTT, Zulkifli Hasan minta KPK panggil semua calon kepala daerah
KPK kritik aturan yang membolehkan tersangka korupsi tetap maju Pilkada
Mendagri sebut KPK awasi 22 provinsi dan 360 kabupaten/kota rawan korupsi
Mendagri sebut, khusus calon kepala daerah terkena OTT akan tetap diproses hukum