Teddy Minahasa Bacakan Nota Pembelaan pada 13 April 2023
"Putusan kita rencanakan 4 Mei," kata Hakim Jon.
Sidang perkara narkoba dengan agenda tuntutan Irjen Teddy Minahasa telah selesai digelar di PN Jakarta Barat. Pihak kuasa hukum pun meminta jadwal untuk mengajukan nota pembelaan pada 13 April 2023 mendatang.
Mulanya, Ketua Hakim, Jon Sarman memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Teddy, Hotman Paris untuk mengajukan nota pembelaan atau pledio. Lantas Hotman pun meminta agar waktu peledoi dalam kurung waktu dua Minggu.
-
Apa yang dilakukan Teddy di debat capres? Dalam foto yang beredar, Teddy tampak mengenakan kemeja biru yang merupakan seragam kampanye Prabowo-Gibran.
-
Kapan Raihaanun dan Teddy bercerai? Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga Raihaanun. Ia resmi bercerai dengan Teddy Soeriaatmadja pada 15 Juni 2023.
-
Bagaimana Teddy menjalankan tugasnya sebagai ajudan Prabowo saat debat capres? Julius menyebut, tugas Teddy sebagai ajudan tidak mempengaruhi proses Pilpres 2024. Apalagi, saat menghadiri debat capres, Teddy tidak memakai seragam TNI.
-
Kapan Teddy terlihat di debat capres? TNI akhirnya buka suara soal Mayor Teddy Indra Wijaya menonton debat perdana capres di KPU RI pada Selasa (12/12) malam.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Apa yang dilakukan pada acara Kirab Tebu Temanten? Kirab tebu temanten dimulai dari Gedung Madu Candia, kemudian diarak mengelilingi kompleks pabrik gula. Sebelum diarak mengelilingi kompleks pabrik, sepasang tebu temanten yang diberi nama Kyai Buda dan Nyai Manis singgah di Masjid An-Nur untuk melaksanakan prosesi ijab qobul selayaknya pasangan temanten manusia.
Meskipun demikian, Jon tidak mengabulkan permintaan Hotman dan memberikan saran agar waktu 11 hari dengan ketentuan diberikan 10 hari untuk duplik.
"Jadi jadwal di sini tanggal 10 (April) nota pembelaan. Seminggu nanti replik tanggal 17 (April). 27 (April) duplik. Jadi duplik nanti kita beri 10 hari lagi, jadi untuk impasnya itu sehingga berimbang kita beri di duplik tanggal 27 (April). Putusan kita rencanakan 4 Mei. Bisa diterima?" tanya Hakim Jon.
Hotman lalu menyanggahnya dengan terdapat hari libur pada tanggal 7 April mendatang. Ia pun meminta agar mempersingkat duplik agar waktu nota pembelaan dapat diperpanjang.
Menanggapi hal itu, Jon akhirnya mengamini keinginan kubu Dody dan seraya menegaskan kepada pihak JPU mengenai agenda replik dan duplik.
"Dengan demikian, saya ulangi sekali lagi, sidang berikutnya tanggal 13 April 2023 hari Kamis jam 09.00 WIB. Agenda persidangannya nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dengan demikian, sidang hari ini dinyatakan ditutup," ucap Hakim dengan mengetok palu sebanyak satu kali.
Sebelumnya, Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana mati atas perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu oleh Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut hal yang memberatkan Teddy lantaran telah mengkhianati Presiden Joko Widodo.
"Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ucap Jaksa saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Jaksa juga mengatakan, sosok Teddy yang merupakan pimpinan Kepolisian Provinsi Sumatera Barat di tingkat Kapolda semestinya menjadi sosok garda terdepan untuk memberantas peredaran narkoba. Namun dirinya malah memanfaatkan jabatannya untuk dalam peredaran barang haram itu.
"Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang Aparat Penegak Hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," pungkas Jaksa.
Perbuatan Jenderal bintang dua itu juga dinilai jaksa telah merusak institusi kepolisian yang dimana telah diisi sebanyak 400 ribu personel di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, jaksa menyebut keterangan terdakwa selama persidangan menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
(mdk/ded)