Ciduk Penyelundupan Timah, ESDM Mulai Pelototi Daerah Bangka Belitung
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menindak sebanyak 31.275 kasus penyelundupan di sepanjang Januari-November 2024.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung tengah memelototi aksi penyelundupan komoditas mineral, termasuk pasir timah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Adapun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menindak sebanyak 31.275 kasus penyelundupan di sepanjang Januari-November 2024, dengan total nilai barang seharga Rp6,1 triliun.
Termasuk di antaranya kasus penyelundupan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui hasil operasi patroli laut. Salah satunya berupa lima kali penindakan pasir timah dengan nilai barang mencapai Rp10,9 milliar.
Menindaki itu, Yuliot mengatakan, Kementerian ESDM bakal pasang mata terhadap wilayah-wilayah penghasil yang dicurigai jadi sarang penyelundupan.
"Jadi untuk penyelundupan ini kita melihat wilayah-wilayah yang mungkin terjadi penyelundupan di daerah mana. Juga modusnya kira-kira bagaimana," ujar Yuliot di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Kamis (14/11).
Kasus Ekspor Timah Ilegal
Dia memastikan beberapa kasus ekspor timah dilakukan tanpa izin alias ilegal. Dalam hal ini, ia menyinggung Bangka Belitung sebagai salah satu daerah penghasil timah terbesar.
"Kalau timah kan kita melihat itu daerah penghasil timah di sekitar Bangka Belitung," kata Yuliot.
Dengan adanya permasalahan-permasalahan itu, Yuliot akan coba melihat dari sisi penegakan hukum. Dalam waktu dekat, ia menyebut Kementerian ESDM akan segera memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).
"Di Kementerian ESDM juga akan dibentuk Ditjen Penegakan Hukum. Jadi mudah-mudahan untuk ke depan kita juga akan mengefektifkan, jangan sampai terjadi permasalahan-permasalahan lama," ujar Yuliot.