Tega cabuli anak berkebutuhan khusus, Soewarno dibui 7 tahun
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dengan menuntut 10 tahun kurungan penjara.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan putusan vonis 7 tahun penjara terhadap seorang pria tua bernama Soewarno. Ironisnya, waktu hakim memberikan putusan, tak nampak ada kesedihan di wajah terdakwa yang berusia 68 tahun itu.
Pria yang tinggal di Jalan Purwodadi II, Kelurahan Japanan, Kecamatan Bubutan, Surabaya, Jawa Timur itu, diputus bersalah karena telah melakukan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 81 dan 82 KUHP tentang perlindungan anak.
"Dengan ini terdakwa atas nama Soewarno divonis dengan tujuh tahun kurungan penjara," kata hakim ketua, Dwi Winarko di ruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/6).
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dengan menuntut 10 tahun kurungan penjara.
Tapi, jaksa maupun terdakwa masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. "Kami akan bicarakan sama pimpinan dulu dengan putusan itu, mengingat lebih rendah dari tuntutan yang kami ajukan," ucap JPU, Yusuf Kabar Amin.
Kasus ini terjadi Minggu, 4 Desember 2016, sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu, terdakwa meminta DA, dan SS untuk membersihkan rumahnya. Setelah selesai, terdakwa meminta korban SS untuk membersihkan kamar di lantai atas.
Namun saat hendak dibersihkan, terdakwa langsung membekap mulut terdakwa dengan tangan. Saat itu juga terdakwa langsung mencabuli korban.
DA yang saat itu sedang istirahat di lantai bawah curiga karena SS tak kunjung selesai. Saat itu juga DA ini kaget melihat terdakwa mencabuli SS.
Karena takut, terdakwa sempat mengancam DA maupun SS jika melaporkan kejadian itu ke polisi atau keluarganya. Namun, keduanya tetap melaporkan kejadian itu ke keluarganya, dan polisi dari Polrestabes Surabaya.
Saat itu juga terdakwa langsung ditangkap oleh Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.