Tegas! Bule Ugal-ugalan Berkendara di Indonesia Terancam Dideportasi
Imigrasi memiliki kewenangan untuk menindak mereka yang dinyatakan melanggar aturan di Indonesia, termasuk soal berkendara.
Maraknya kasus warga negara asing (WNA) di Bali, seperti bule yang berkendara dengan ugal-ugalan hingga melawan petugas berwenang mendapat perhatian khusus dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
- Bule Bisnis Usaha Mikro di Bali Menjamur, Ini Hasil Temuan Imigrasi
- Blak-Blakan Dirjen Imigrasi Ungkap Alasan Anak Buahnya Butuh Senjata Api
- Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
- Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto menegaskan Imigrasi memiliki kewenangan untuk menindak mereka yang dinyatakan melanggar aturan di Indonesia, termasuk soal berkendara.
Jenis Sanksi Bagi WNA Langgar Lalu Lintas
"Kami temukan ada WNA yang tidak tertib berlalu lintas, maka akan kami kenakan tindakan adismitarif keimigrasian, bisa pendeportasian atau pembatalan izin tinggal atau pembatasan yang bersangkutan di wilayah Indonesia,” kata Arief saat sesi press briefing di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Selain soal berkendara, Arief menambahkan, pihak Imigrasi juga akan menjaring WNA yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Kasus kerap ditemukan adalah mereka pemegang visa wisata namun menggunakan izin tersebut untuk berbisnis atau bekerja.
“Sudah ada Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik yang beranggotakan pegawai Direktorat Imigrasi dan kantor imigrasi wilayah di Bali. Jadi tugasnya untuk melakukan penertiban kepada WNA yang dugaannya melakukan pelanggaran keimigrasian atau tindak pidana lain serta pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Silmy Karim, mengumumkan pembentukan kelompok yang didedikasikan untuk menindak turis asing yang berperilaku buruk di Bali. Tim baru ini dikenal sebagai dengan sebutan Satuan Tugas Bali Becik.
Silmy telah menetapkan target setidaknya 100 operasi kontrol imigrasi dalam sebulan, termasuk denda dan bahkan deportasi. Upaya ini juga termasuk dalam hadirnya nomor hotline baru, di mana warga pada umumnya telah diajak untuk secara resmi melaporkan pengaduan terhadap turis asing yang melanggar norma masyarakat di Bali.
Turis Asing Kerap Bermasalah karena Uang Habis
Silmy juga mengatakan ada korelasi kuat antara turis asing yang berperilaku buruk dan ‘berkantong tipis’. Sebab turis asing yang bermasalah seringkali tidak membawa cukup uang ketika berwisata di Bali.