Tegas, Jaksa Agung Ancam Tindak Kajari Jika Tak Perbaiki Sistem Usai Usut Kasus Korupsi
Peringatan itu disampaikan Burhanuddin dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di SICC, Bogor, Kamis (7/11).
Jaksa Agung ST Burhanuddin bakal menindak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh wilayah jika tidak menjalankan arahannya terkait pemberantasan korupsi. Burhanuddin meminta para Kajari memperbaiki sistem setelah menindak pegawai melakukan korupsi.
Peringatan itu disampaikan Burhanuddin dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di SICC, Bogor, Kamis (7/11).
- MA Tolak Kasasi Dua Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di NTB
- Korupsi Beras Rp10,7 Miliar, Kepala Cabang Bulog Waingapu Ditahan Jaksa
- Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
- Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
"Saya minta para kajari-kajari setelah kalian melakukan pemberkasan, kalian melakukan persidangan, setelah keputusan lakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Lakukan perbaikan sistemnya dan sistem-sistem itu jangan sampai terulang," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan, jika para Kajari tidak melaksanakan perintahnya maka dia mengancam bakal melakukan penindakan.
"Kajari-kajari sanggup? Lakukan itu. Dan apabila kalian tidak memerhatikan apa yang saya sampaikan, kalian disuruh yang saya akan tindak," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menilai motif kasus korupsi dari tahun ke tahun sama sama. Jika Kejaksaan tidak mengubah atau memperbaiki sistem, maka korupsi bisa menjerat semua pihak.
"Karena juga dari tahun ke tahun korupsi yang terjadi adalah tetap itu-itu saja. Kalau kita tidak mengubah dan memperbaiki sistem yang ada dan itu akan terjadi menjerat kita semua," pungkas Burhanuddin.