Teka Teki Penemuan Mayat di Arjasari Bandung Akhirnya Terungkap
Dalam keadaan korban sudah meninggal dunia, tersangka melakukan tindakan asusila sebelum melarikan diri.
Seorang pria berinisial ER (33) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan perempuan bernama Kurnaesin (49). Korban sempat memergoki tersangka yang hendak melakukan pencurian.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (3/3) lalu di kawasan Arjasari, Kabupaten Bandung. Saat itu, tersangka memasuki rumah korban yang ditempati seorang diri. Setelah berhasil masuk, tersangka sudah menyasar sejumlah barang berharga.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
Namun, tersangka tidak menyangka korban tiba-tiba keluar dari kamar mandi. Melihat ada orang asing di dalam rumahnya, korban akhirnya berteriak meminta tolong.
“Tersangka panik dan membekap korban. Sempat ada perlawanan namun, korban meninggal dunia setelah dilumpuhkan dan dicekik,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, Kamis (9/3).
Dalam keadaan korban sudah meninggal dunia, tersangka melakukan tindakan asusila sebelum melarikan diri. Jasad korban ditemukan pihak keluarga ketika mendatangi rumahnya pada Senin (6/3) setelah tak ada kabar berhari-hari.
Polisi yang mendapatkan laporan, langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan melakukan penyelidikan. Akhirnya, jajaran satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkapnya, Selasa (7/3).
Tersangka harus merasakan timah panas di bagian kaki karena sempat melakukan perlawanan dan hendak kabur.
"Sempat melawan saat hendak ditangkap, kami berikan tindakan tegas terukur oleh anggota," kata Kusworo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338, Pasal 365, dan Pasal 268 KUHP. Menurutnya tersangka terancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(mdk/ded)