Teka Teki Sosok Wanita Ikut Dibawa Saat OTT Tiga Hakim PN Surabaya
Tim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, M, dan HH dikeler dengan dua mobil berbeda oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (23/10) petang.
Tidak hanya mereka, tim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
- Pelaku Ditangkap, Begini Kronologi Wanita Tewas lalu Disimpan Dalam Koper di Pangkep Sulsel
- Terbang dari Medan ke Depok Operasi Sedot Lemak, Wanita Muda Ini Malah Meregang Nyawa
- Tembak Pemulung Perempuan, Anggota TNI AU di Palu Diproses Hukum
- Pembunuh Wanita dalam Koper Ditahan di Polsek Cikarang Barat
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menegaskan, tim dari Kejagung memang melakukan upaya paksa terhadap tiga orang hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketiga hakim tersebut, diakuinya merupakan hakim yang menangani kasus bebasnya Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afrianti waktu itu.
"Dari kami hanya ketempatan melaksanakan kegiatan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan kegiatan pemeriksaan. Dimana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang kaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur," ungkapnya.
Dikonfirmasi soal perempuan yang turut serta dalam upaya paksa itu, Mia masih enggan membeberkannya dengan alasan Kejagung lah nantinya yang akan memberikan keterangan.
"Yang mendampingi mungkin. Kami belum tahu," elaknya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menerangkan, bukti-bukti itu ditemukan oleh penyidik Jampidsus usai menggeledah beberapa apartemen dan rumah di kawasan Jakarta, Surabaya dan Semarang.
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," kata Qohar kepada wartawan, Rabu (23/10).
Qohar membeberkan setidaknya ada enam lokasi penggeledahan. Pertama, di kediaman Pengacara inisial LR kawasan Surabaya. Penyidik menemukan uang tunai berupa pecahan rupiah dan Dollar Amerika serta Dollar Singapura.
"Uang tunai sebesar Rp1.190.000.000. kemudian ditemukan juga uang USD sebanyak 454.700.000, Dollar Singapura sebanyak 717.043 dan sejumlah catatan transaksi aliran yang telah dilakukan oleh LR," ujar Qohar.
Kedua, lanjut Qohar di apartemen milik LR di Apartemen Menteng Eksekutif Tower Palem. Juga, ditemukan uang tunai berupa pecahan rupiah dan Dollar Amerika serta Dollar Singapura. Bila ditaksir, kata Qohar jumlahnya mencapai Rp2.126.000.000.
"Di sana ditemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan ada dolar Amerika, ada Singapura yang kalau rupiah kan setara dengan Rp2.126.000.000," ucap Qohar.
"Kemudian juga ditemukan dokumen terkait dengan buku penukaran uang atau valuta asing, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan handphone milik LR," sambung dia.
Ketiga, kata Qohar dilakukan penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh ED yang berlokasi di Apartemen Gunawangsa Surabaya. Ketika itu, turut ditemukan juga uang tunai berupa pecahan rupiah dan Dollar Amerika serta Dollar Singapura.
"Ditemukan uang tunai Rp97.500.000 uang tunai dollar di Singapura 32.000 dollar, uang tunai ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah barang bukti elektronik," ujar dia.
Keempat, Qohar mengungkapkan penggeledahan di rumah ED berlokasi di Perumahan BSB, Jatisari Mijen, Semarang. Saat itu, didapati uang tunai berupa dollar Amerika dan dollar Singapura.
"Ditemukan uang tunai 6.000 USD, uang tunai dolar di Singapura 300.000 dan sejumlah barang elektronik," ucap dia.
Kelima, Qohar menyampaikan penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya. Kali itu, ditemukan uang tunai pecahan rupiah dollar Amerika, Singapur dan mata uang yen.
"Ditemukan uang tunai Rp104.000.000, uang tunai USD 2.200, uang tunai dolar Singapura 9.100, uang tunai Yen 100.000, serta sejumlah barang elektronik," ucap dia.
Terakhir, penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh M di apartemen Gunawangsa, Tidar, Surabaya. Penyidik turut menemukan sejumlah mata uang asing.
"Ditemukan uang tunai Rp21.400.000, uang dollar Amerika 2.000, uang dollar Singapura 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik," ucap dia.
Dalam perkara ini, Jampidsus menangkap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang pengacara atas nama LR.
"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," ucap dia.
Kini, mereka juga sudah menyandang status sebagai tersangka. Tiga hakim selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP. Mereka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sedangkan, pengacara inisial LR sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 huruf A juncto pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP. LR dijebloskan ke ruang tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.
"Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan," ucap dia.