Telusuri Aliran Suap Nurdin Abdullah, KPK Telah Periksa 6 Saksi di Polda Sulsel
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021. Penyidik masih berfokus menelusuri uang yang mengalir ke tersangka Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah (NA).
"17 Juli 2021, bertempat di Polda Sulsel, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi untuk tersangka NA dan tersangka lainnya," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/6).
-
Siapa yang telah ditetapkan oleh PKB sebagai calon Gubernur di Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kapan Mohammad Amin menjabat sebagai Gubernur Muda Sumatra Utara? Ia baru dilantik pada 14 April 1947 dan berakhir pada 30 Mei 1948.
Ali menyebut, para saksi antara lain Kwan Sakti Rudy Moha dari wiraswasta dan Syamsul Bahri, seorang PNS. Keduanya dimintai keterangan terkait dengan dugaan aliran uang ke Nurdin Abdullah dari berbagai pihak.
"Kemudian Andi Sahwan Mulia Rahman dan Andi Ardin Tjatjo, keduanya PNS, dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek di Sulsel," ujar dia.
KPK juga telah memeriksa Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Maros Hasmin Badoa terkait dugaan pembelian tanah oleh Nurdin Abdullah dengan uang yang diduga berasal dari kontraktor proyek di Sulsel. Penyidik juga memeriksa dugaan aliran dana yang diberikan ke tersangka kasus korupsi itu.
"Untuk Kwan Sakti Rudy Moha, yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," Ali menandaskan.
KPK sebelumnya menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com