Temannya tewas dihakimi massa karena menjambret, Syukron babak belur
Syukron dan Fahrudin tertangkap warga saat menjambret. Namun Fahrudin tewas karena dihajar massa.
Satu dari dua orang pelaku aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Majapahit atau di sekitar Komplek Gedung Olahraga (GOR) Manunggal Jati, Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (25/2) kemarin ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sektor Pedurungan Semarang, Kota Semarang.
Pelaku diketahui bernama M Syarifudin Syukron (19) warga Jalan Supriyadi 132, RT 5 RW III, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Sementara pelaku lain bernama Fahrudin (23) warga Jalan Kalicari IV, Kecamatan Pedurungan Semarang tewas usai dihakimi masa saat tertangkap di pangkalan taksi Blue Bird.
Beruntung bagi Syarifudin, meski sempat tertangkap dan dihajar warga hingga nyaris tewas seperti rekanya namun dia berhasil selamat. Petugas langsung mengamankannya ke Mapolsek Pedurungan Semarang, Kota Semarang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kedua pelaku sebelum melancarkan aksinya mengaku dalam kondisi mabuk. Keduanya lantas melihat korban laki-laki, 14 tahun (sebelumnya tertulis perempuan) melintas di lokasi kejadian.
Selanjutnya, kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor lalu memepet dan memaksa korban untuk menyerahkan sejumlah uang. Namun, karena korban tak memiliki uang. Keduanya lantas memaksa korban untuk membuka jok sepeda motor.
"Saya pas mabuk di Pucang Gading waktu mau pulang lewat Manunggal Jati, terus melihat korban. Lalu korban saya pepet dan saya mintai uang," ungkap pelaku usai diamankan polisi di Mapolsek Pedurungan Semarang, Kota Semarang Jumat (26/2) sore tadi.
Kapolsek Pedurungan Semarang, Kompol Sugiyatmo, menyatakan kedua pelaku yang berboncengan sebelumnya membuntuti calon korban. Setelah dirasa aman, kedua pelaku kemudian menghentikan korban dan memaksanya untuk menyerahkan uang.
"Namun karena korban tidak punya uang jadi mengambil barang yang ada di jok motor korban berupa alat ukur antena komunikasi," ungkap Sugiyatmo di Mapolsek Pedurungan Semarang, Jumat (26/2).
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orangtua untuk tetap memberikan pengawasan kepada anak-anak, karena sangat rawan menjadi korban tindak kejahatan.
"Sementara, untuk pelaku kita kenakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kapolsek.