Tembak mati anggota Satpol PP, 4 begal lintas daerah didor polisi
Setelah sempat buron cukup lama lantaran terlibat dalam banyak aksi begal, empat pelaku ditembak polisi. Para pelaku merupakan sindikat pelaku kejahatan jalanan beraksi di beberapa daerah di wilayah Sumatera Selatan.
Setelah sempat buron cukup lama lantaran terlibat dalam banyak aksi begal, empat pelaku ditembak polisi. Para pelaku merupakan sindikat pelaku kejahatan jalanan beraksi di beberapa daerah di wilayah Sumatera Selatan.
Keempat pelaku adalah Forzan Jaya, Jauhari, Mawan, dan Indra Wijaya. Sementara dua otak pelaku bernisial AB dan SP masih dilakukan perburuan. Barang bukti diamankan dua unit sepeda motor yang telah berganti nomor polisi dan satu pucuk senpira.
Para tersangka diringkus atas dua laporan kejahatan terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Inderalaya Utara, Ogan Ilir, Sumsel, pada 15 Desember 2016 dan di Jembatan Kurung, Jalan Lintas Palembang-Indralaya, Ogan Ilir, pada 15 Januari 2017.
Salah satu korbannya, yakni seorang anggota satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Ogan Ilir. Korban tewas di tempat usai ditembak para pelaku menggunakan senjata api rakitan karena enggan menyerahkan sepeda motornya.
Dari pengakuan salah satu tersangka, mereka telah belasan kali beraksi di Palembang, Ogan Ilir, dan Banyuasin. Sedangkan motor hasil kejahatan dijual ke daerah Gelumbang, Muara Enim, dengan harga beragam, Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta.
"Sudah sering begal, banyak juga motor yang dapat. Hasilnya dibagi rata," ungkap tersangka Forzan di Mapolda Sumsel, Kamis (26/1).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Prasetijo Utomo mengatakan, dari pemeriksaan, para tersangka telah membegal dalam kurun waktu November 2016 hingga Januari 2017. Bahkan, mereka pernah membegal dan mendapatkan dua unit sepeda motor sekaligus.
"Para tersangka merupakan komplotan begal lintas daerah, mereka sadis dan sudah ada korban tewas," ujarnya.
Dijelaskannya, dalam beraksi hanya empat tersangka yang turun ke lokasi mengendarai sepeda motor, sedangkan dua pelaku lain yang menjadi otaknya memantau dan hanya mendapatkan laporan aksi itu. Modus yang digunakan menunggu korban melintas, memepet, dan menendang hingga terjatuh. Jika mendapat perlawanan, tersangka melukai atau menembak korban.
"Semuanya dijerat Pasal 365 KUHP dengan penjara di atas lima tahun, dua pelaku lain kita nyatakan buron," pungkasnya.