Temui Perwakilan Hakim, Dasco Ingatkan Jangan Sampai Cuti Ganggu Tugas Pokok
Wakil Ketua Komisi III Sufmi Dasco meminta aksi mogok para hakim tidak menggangu kinerja atau persidangan.
Pimpinan DPR RI menerima audiensi dari perwakilan hakim di Indonesia yang melakukan aksi cuti masal mulai dari 7 Oktober 2024 hingga sepekan ke depan.
Wakil Ketua Komisi III Sufmi Dasco meminta aksi mogok para hakim tidak menggangu kinerja atau persidangan.
- Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK
- Luapan Kegembiraan Para Hakim saat Dasco Telepon Prabowo, Ini Isi Pembicaraannya
- Dasco Akui Putusan MK Bisa Ubah Tatanan Koalisi Pilkada di Berbagai Daerah
- Cak Imin Respons Ajakan Dasco agar PKB Gabung Pemerintahan: Ajak Juga PKS
“Ya harapannya supaya kita akan segera selesaikan pembicaraan dengan para Hakim, supaya juga tidak kemudian mengganggu tugas-tugas yang seharusnya dikerjakan untuk rakyat,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).
Menurut Dasco, hal yang bisa dibicarakan baik-baik, seharusnya bisa dibicarakan sehingga tidak menggantunagenda persidangan ataupun masyarakat.
“DPR komisi tiga sebagai mitra Hakim Itu menyampaikan bahwa hal-hal yang seharusnya disampaikan itu bisa dikomunikasikan tanpa kemudian mengganggu tugas pokok yang tentunya mengganggu kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Para hakim di Indonesia melakukan aksi cuti masal mulai dari 7 Oktober 2024 hingga sepekan ke depan. Salah satu agendanya, adalah mengadvokasi soal kesejahteraan mereka yang mandek dan merasa tidak lagi diperhatikan.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengatakan, hari ini pihaknya akan mengadu ke DPR RI, (8/10). Menurut dia, ada empat agenda yang dibawa untuk membicarakan nasib hakim di Indonesia, khususnya mereka yang tinggal di kabupaten pelosok negeri.
"Insya Allah (ke DPR hari ini). Pintu sudah terbuka untuk kita," ujar Fauzan saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Fauzan mengungkap, empat hal yang akan disuarakan adalah mendukung pimpinan MA untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2012.