Temui Teten di Istana, Guru Besar Antikorupsi tolak pelemahan KPK
Asep mengimbau semua komponen bangsa bergerak menghentikan upaya pelemahan KPK. Kepada DPR, Asep juga mengajak untuk bersama membangun bangsa dan memperkuat KPK.
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki beraudiensi dengan Guru Besar Antikorupsi dari sejumlah Perguruan Tinggi di Indonesia di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/7). Guru Besar Antikorupsi yang hadir adalah Riris Sarumpaet dari Universitas Indonesia, Mayling Oey dari Universitas Indonesia, Asep Saefudin dari Institut Pertanian Bogor, dan Sulistiono dari Institut Pertanian Bogor.
Menurut Asep Saefudin, Guru Besar Antikorupsi menolak upaya pelemahan terhadap KPK melalui hak angket. KPK masih diperlukan untuk memberantas korupsi di Tanah Air.
"Kalau ada upaya-upaya untuk pelemahan KPK ya kami sebagai forum pendidik tentunya sangat tidak setuju. Karena apa? Korupsi ini kan penyakit kronis yang harus distop (dihentikan)," tegas Asep sebelum berudiensi.
Asep menyayangkan sikap DPR yang masih melayangkan hak angket KPK. Jika hak angket ini tidak segera dihentikan, maka diyakini akan mencederai lembaga antirasuah tersebut.
"Yang kita pahami bahwa hak angket itu selain cacat kelembagaan, cacat prosedur dan juga cacat metodologi. Sehingga kalau diteruskan akan ada cacat hasil. Nah kalau sudah jelas cacat hasil, sebaiknya dari sekarang pun tidak perlu dilanjutkan," ujarnya.
Asep mengimbau semua komponen bangsa bergerak menghentikan upaya pelemahan KPK. Kepada DPR, Asep juga mengajak untuk bersama membangun bangsa dan memperkuat KPK. Jika terjadi konflik antara DPR dan KPK maka sebaiknya diselesaikan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bukan menggunakan hak angket KPK.
"Tidak perlu dengan hak angket. RDP kan itu juga suatu upaya, tetapi tidak terkait dengan tendensi politis. Dan tendensi politisnya harusnya kan mendukung apa yang dilakukan KPK di dalam pemberantasan korupsi," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Asep meminta ketegasan dari Presiden Joko Widodo untuk menghentikan hak angket KPK. Jokowi harus tegas menjaga KPK dari upaya-upaya pelemahan.
"Jadi perlu ada statement dari kepala negara bahwa jangan diganggu itu, karena sedang bekerja lakukan tugasnya. Jangan ada pembelokkan isu. Politik boleh, tapi harusnya politik mendukung kepada KPK. Jangan membelokkan isu," pungkasnya.
Baca juga:
Pansus Angket KPK datangi Lapas Sukamiskin
Kasus e-KTP, penyidik periksa ketua Pansus KPK Agun Gunandjar
Pansus berencana ke lapas dan rutan, Ketua KPK pilih fokus kerja
Soal kunjungan ke BPK, Pansus angket bantah cari-cari borok KPK
Besok, Pansus Angket KPK kunjungi Lapas Sukamiskin dan Pondok Bambu
Usai keuangan, SDM dan penyadapan KPK jadi sasaran
Usai bertemu BPK, Pansus temukan kejanggalan laporan keuangan KPK
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).