Tepergok Curi TV & Mesin Pompa di Rumah Tetangga, 2 Sekawan Ditangkap Polisi
"Tidak sulit menangkap mereka karena wajah dan identitas keduanya diketahui saksi. Tadi kita tangkap tanpa perlawanan," kata Nuryono.
Dua sekawan, Muhammad Candra alias Caca (18) dan Purna Irawan (20) ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pencurian. Mereka membobol rumah kosong lalu mencuri televisi dan mesin pompa air.
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing di Jalan Panca Usaha, Lorong Halim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Jumat (16/10). Penangkapan terbilang cepat, tiga hari setelah dilaporkan korban.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kapan pantun Palembang lucu mulai terkenal? Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, baik dalam situasi formal maupun informal.
Tersangka Caca mengaku sudah mengetahui rumah tersebut lama tak ditempati penghuninya. Dia dan rekannya sepakat membobol dan mengambil barang berharga yang bisa dijual.
"Itu rumah tetangga kami, sudah kosong tapi masih ada barang-barang di dalamnya," ungkap tersangka Caca di Mapolrestabes Palembang, Jumat (16/10).
Dikatakan, aksi itu dilakukan saat suasana kampungnya sedang sepi, Selasa (13/10) malam. Mereka masuk dengan cara merusak pintu depan lalu mengambil televisi dan mesin pompa air.
Saat keluar rumah, datang tetangga korban yang baru pulang. Keduanya tetap santai membawa barang curian dengan berboncengan motor.
"Semuanya kami jual, uangnya bagi rata. Kami tidak tahu dilaporkan, kami sangka tetangganya diam saja," kata dia.
Kasatreksim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan keterangan tetangga korban yang mengenali wajah keduanya. Apalagi, mereka tinggal tak jauh dari TKP dan cukup familiar sesama warga setempat.
"Tidak sulit menangkap mereka karena wajah dan identitas keduanya diketahui saksi. Tadi kita tangkap tanpa perlawanan," kata Nuryono.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP
tentang pencurian dengan ancaman empat tahun penjara.