Terancam Penjara Seumur Hidup, Pelajar Pembunuh Begal Tak Ditahan
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan kasus pembunuhan terhadap terduga pelaku begal motor dilakukan seorang siswa SMA berinisial ZA (16) di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Menurut Burhanuddin, begal yang dibunuh remaja karena melindungi kekasihnya itu sebetulnya tak berniat memerkosa korban perempuan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan kasus pembunuhan terhadap terduga pelaku begal motor dilakukan seorang siswa SMA berinisial ZA (16) di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Menurut Burhanuddin, begal yang dibunuh remaja karena melindungi kekasihnya itu sebetulnya tak berniat memerkosa korban perempuan.
Hal itu dikatakan Burhanuddin menjawab pertanyaan anggota dewan dalam rapat dengan Komisi III DPR tentang peristiwa di Malang, Jawa Timur, itu.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Kenapa motor injeksi sering kehabisan bensin berdampak buruk? Salah satu masalah yang sering dihadapi oleh pengendara motor injeksi adalah kehabisan bensin. Meskipun mungkin terdengar seperti hal yang sederhana, kehabisan bensin pada motor injeksi dapat menyebabkan kerusakan yang signifikan pada komponen-komponen penting seperti pompa bahan bakar (fuel pump) dan injektor.
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
"Kalau nanti berkasnya secara penuh sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa," kata Burhanuddin di gedung DPR, Senin (20/1).
Burhanuddin mengatakan, penusukan dilakukan pelajar itu bukan dalam keadaan terpaksa. Sebab, pelajar tersebut sudah membawa senjata tajam sebelum terjadinya penusukan tersebut.
"Kemudian si anak ini sudah membawa senjata tajam dan itu yang digunakan oleh si anak itu walaupun untuk membela diri dan itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh," ujarnya.
Menurut dia, senjata tajam dibawa pelaku itulah yang menjadi persoalan. Karenanya, jaksa menilai aksi pelajar itu bukan kategori dalam terpaksa membela diri.
"Dia membela diri memang tidak dalam daya paksa yang penuh karena dia sudah membawa senjata tajam," ujar dia.
Dia menambahkan, sidang kasus pembunuhan begal dilakukan pelajar itu segera memasuki tuntutan. Namun dia memastikan, pelajar pelaku pembunuhan begal itu tak di penjara.
"Dan mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu, dan hari Selasa besok ada tuntunannya kami juga akan kembalikan kepada orang tuanya," kata Burhanuddin.
Kronologi Kejadian
ZA menusuk pelaku begal yang mengadangnya di pinggiran kebun tebu hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Awalnya ZA dan kekasihnya berpacaran di lokasi kejadian Minggu (8/9) pukul 19.00 WIB. Mereka diadang empat orang yang memaksa menyerahkan handphone dan sepeda motor.
Kunci yang menancap di sepeda motor berusaha diambil paksa oleh pelaku, tetapi berusaha dipertahankan. ZA pun mencabut kunci sepeda motor sambil memutar ke kiri dengan tujuan membuka jok. Antara ZA dan pelaku pun terlibat adu mulut, hingga muncul ancaman dari pelaku yang akan menggilir atau memerkosa pacarnya.
Begitu mendapat kesempatan, ZA mengambil pisau dari jok sepeda motor dan langsung menusukkan ke dada Misnan (35), salah satu pelaku hingga meninggal dunia. Pisau tersebut memang sengaja dibawa di dalam kok untuk kepentingan praktik di sekolahnya.
Kasus tersebut terungkap bermula dari penemuan sesosok mayat seseorang yang diduga pencari burung, Senin (10/9). Mayat atas nama Misnan ditemukan di lokasi dengan luka robek di dada sebelah kiri dan berlumur darah yang sudah mulai mengering.
Misnan ternyata kawanan begal yang beraksi bersama Ahmad (22) dan Rozikin (41) yang ditangkap setelah kejadian. Sedangkan satu orang masih berstatus buron.
Pelaku Ditetapkan Tersangka
Saat ini, ZA ditetapkan sebagai tersangka kendati tindakan itu dilakukan demi menyelamatkan diri dan membela kekasihnya. ZA dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Polisi sangat paham dengan motif tersangka penikaman yang menyebabkan matinya orang yaitu dalam rangka membela diri dan kehormatan pacarnya. Namun perlu diingat dan diketahui bahwa sesuai undang-undang yang berwenang memutuskan perbuatannya masuk kategori 'pembelaan diri' sebagaimana dalam Pasal 49 KUHP adalah hakim, bukan penyidik Polri," jelas Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (11/9).
Ujung menguraikan, pembelaan diri dalam pasal tersebut harus dengan syarat di antaranya harus ada serangan lebih dulu dari korban, proporsional antara serangan dan pembelaan diri, nonsubstitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi kecuali dibunuh atau membunuh.
"Itu nanti hakim yang akan mempertimbangkan. Polisi sesuai kewenangannya hanya dapat melakukan proses penyidikan dan memberkas perbuatan materiil dalam perkara ini, dan alat-alat buktinya tentunya dengan memasukkan fakta-fakta sesuai cerita tersangka dan saksi-saksi di TKP sebagaimana latar belakang di atas," urainya.
Lewat isi berkas perkara yang disajikan penyidik, hakim pengadilan nantinya yang memutuskan perbuatan tersangka masuk kategori pasal 49 KUHP atau tidak. Kalau alasan tersangka itu menjadi pembenar maka bisa saja dibebaskan oleh hakim.
"Namun perlu kembali digarisbawahi kalau hal ini menjadi ranah kewenangan hakim. Polisi atau penyidik tidak berwenang memutus ini dalam tahap penyidikan," tegasnya.
Penyidik tidak punya kewenangan hukum menerapkan pasal-pasal 'alasan pemaaf' maupun 'pembenar. Tetapi harus tetap dengan putusan hakim. Namun penyidik Polres Malang dapat menerapkan diskresi dengan tidak melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan kronologis cerita dan alasan-alasan subjektif lainnya.
"Tersangka penikaman sendiri tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan masih status pelajar yang tetap harus melanjutkan studinya. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor di luar jam sekolah," tegasnya.
Sementara dua orang teman dari pelaku begal yang meninggal, sudah ditangkap dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami berharap penanganan perkara ini tidak menjadi polemik karena pada prinsipnya penyidik adalah praktisi hukum yang hanya bisa melakukan semua tindakan sesuai hukum yang ada dalam hal ini KUHP & KUHAP," ungkapnya.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Kasus itu menjadi sorotan setelah dalam sidang dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ZA dikenakan dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP (3) dan UU darurat pasal 2 (1) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Dakwaan itu dibacakan JPU dalam sidang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (14/1).
Sidang itu diketuai Hakim Nunik Defiary dengan pembacaan dakwaan dilakukan JPU Kristriawan. Pasal yang didakwakan disoroti kuasa hukum ZA.
"Kenapa tidak jelas? Salah satu contoh ZA dituduh melakukan pembunuhan berencana. Tapi, ZA berboncengan dengan teman perempuannya lalu dicegat begal," kata Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat kepada awak media seusai persidangan.
Pihaknya juga menuding jaksa kurang bisa mengurai secara jelas sebab -akibat proses pembelaan diri ZA yang berujung meninggalnya pelaku begal.
"Padahal dia (ZA) melakukan itu karena unsur paksaan atau overmacht. Saat itu dia sudah menyerahkan harta bendanya. Tapi si perampok meminta lebih (dengan meminta keperawanan teman wanitanya)," sambung dia.
Berkaca pada fakta tersebut, masih kata Bakti, seharusnya ZA hanya didakwa pasal 49 dan 50 KUHP, yakni ada satu tindak pidana yang tidak dipidana.
"Ketika dia berusaha mempertahankan harkat dan martabatnya. Itulah yang kami ingin sampaikan," jelasnya. ZA bakal menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi, pada Rabu besok (15/1).
(mdk/gil)