Terbelit narkoba, 80 Anggota Polri di Jateng jalani rehabilitasi
Sebanyak 80 anggota polisi jalani rehabilitasi dan pemulihan akibat narkoba yang di Rumah Sakit Bhayangkara. Nantinya anggota yang mengikuti rehab, setelah melalui proses sidang internal Polri.
Sebanyak 80 anggota polisi jalani rehabilitasi dan pemulihan akibat narkoba yang di Rumah Sakit Bhayangkara. Nantinya anggota yang mengikuti rehab, setelah melalui proses sidang internal Polri.
"Jadi yang berhak mengikuti rehabilitasi, dan pembinaan mereka terbukti bersalah dalam sidang internal karena tertangkap, terbukti menggunakan narkoba," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono saat diwawancara di Rumah sakit Bhayangkara, Jumat (12/10).
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Lebih lanjut, pelaksanaan pembinaan dan perawatan rehabilitasi medis dilaksanakan selama dua minggu setelah itu dilakukan pembinaan fisik di Brimob Polda Jateng.
"Untuk proses rehabilitasi dan mental. Untuk fisik juga akan dibina di Satbrimob Polda Jateng biar kembali normal," ungkapnya.
Condro menyebut untuk proses pelaksanaan pembinaan, rehabilitasi, korban narkoba, nantinya akan dijemput oleh Kapolres masing-masing.
"Mulai dari berangkat rehabilitasi, pembinaan dan nanti Kapolres wajib mendampingi sampai selesai. Ini berlaku bagi anggota yang tertangkap penyalahgunaan narkoba di Jateng oleh Polres masing-masing. Dimana rata-rata anggota terlibat pemakai narkoba," kata Condro.
Condro menjelaskan, meminta kepada Kapolres apabila ada anggota yang terlibat narkoba untuk serahkan ke Polda Jateng. Tindakan itu dilakukan untuk mempercepat rehabilitasi.
"Secara cepat kita tangani anggota terpapar narkoba. Nantinya jika pengguna serahkan Polda Jateng untuk segera di lakukan sidang internal lanjut rehab," jelasnya.
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Jamaludin Fatir mengatakan selama tahun 2018 pihaknya sudah melakukan proses pembinaan kepada anggota yang terlibat penyalah gunaan narkoba.
"Tahun ini ada 80 anggota, semua ada yang sudah menjalani proses Rehabilitasi. Sedangkan untuk anggota yang masih menjalani proses pidana di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan sama setelah bebas nanti," kata Jamaludin.
Baca juga:
Anggota polisi di Bengkalis ditangkap saat pesta sabu bareng pelajar
Bawa sabu 1 kg, Bripka A ditangkap Polda Sulteng
Operasi kejahatan narkoba, personel Polda Metro Jaya juga dites urine
Anggota Polsek Medan Area terekam kamera isap sabu di rumah bandar narkoba
Terekam sedang pakai sabu, anggota Provos Helvetia Medan diamankan
Satu lagi polisi di Medan terekam mengisap sabu