Terbitkan 1200 ijazah palsu, rektor gadungan di Medan ditangkap
Marsaid sudah menjalankan aksinya selama 12 tahun. Harga ditawarkan buat ijazah palsu mulai dari Rp 10 juta.
Polresta Medan turut mengungkap kasus penerbitan ijazah palsu. Mereka menangkap seorang pria bernama Marsaid Yushar (63 tahun), seorang rektor gadungan yang menerbitkan dokumen ilegal itu.
Dari informasi dihimpun, Marsaid selama ini mengaku sebagai Rektor Universitas of Sumatera. Perguruan tinggi fiktif itu menggunakan alamat di Jalan Letda Sudjono, Medan. Kampus ini tidak terdaftar di Kopertis Wilayah I Sumatera Utara.
Marsaid ditangkap di Gedung KNPI, Medan, Jalan Gatot Subroto pada Senin (25/5). Warga Jalan Masjid Taufik , Medan, ini diringkus setelah polisi menerima laporan dari Kopertis Sumatera Utara.
"Tersangka MY menerbitkan ijazah tanpa prosedur atau ilegal, tanpa perkuliahan, hanya cukup membayar. Tersangka langsung mencetak ijazah kepada pemohon," kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta, Rabu (27/5) sore.
Marsaid ditengarai menjual ijazah palsu buat jenjang S1, S2 dan S3 dengan harga Rp 10 juta hingga Rp 40 juta. Praktik itu sudah dilakukannya selama 12 tahun, atau sejak 2003. Berdasarkan pemeriksaan, dia telah menerbitkan 1.200 ijazah palsu.
Nico memaparkan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti uang tunai Rp 15 juta, mobil Toyota dengan pelat nomor BL 1308 LG, ribuan lembar blanko ijazah, brosur-brosur University of Sumatera, dokumen skripsi, blanko kartu mahasiswa, serta film atau master blanko ijazah. Ijazah itu dicetak di sekitar Jalan Mahkamah, Medan.
Pihak Kopertis Wilayah I Medan menyatakan sudah mendeteksi keberadaan University of Sumatera sebagai kampus ilegal sejak 2012. "Pelaku yang mengaku rektor ini selalu berpindah tempat dalam mencari mangsa. Kami telah melakukan pengecekan ulang dan ternyata kampus itu memang bodong," kata Koordinator Kopertis I Sumatera Utara, Dian Armanto.
Nico menambahkan, keberadaan kampus bodong itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polda Sumut. "Namun tersangka saat itu pergi ke Riau, dan Senin kemarin kita dapat informasi bersangkutan di Medan, sehingga kita melapor," ucap Nico.
Akibat perbuatannya, Marsaid dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 67. Dia terancam hukuman penjara selama sepuluh tahun penjara.
Baca juga:
MKD akan gelar rapat internal sikapi dugaan gelar palsu anggota DPR
Polisi: Kami tak akan diam, pembuat ijazah palsu bakal ditindak
Dituduh bergelar doktor palsu, ini jawaban anggota DPR dari Hanura
Dipecat dan tak digaji, alasan eks staf laporkan anggota DPR ke MKD
Fahri Hamzah sebut anggota DPR pakai ijazah palsu agak sakit
Hanura bela Frans Agung yang dituduh palsukan gelar doktor
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
-
Siapa yang melarang sekolah menahan ijazah? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tegaskan "Iya tinggal beberapa, yang biasanya punya problem (menahan ijazah), suruh kirim ke kami, dan nanti kalau ada kami urus. Apakah itu negeri atau swasta," tegas Ganjar Pranowo saat menghadiri Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Jateng di GOR Tri Sanja, Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (26/7/2023).
-
Dimana Ganjar Pranowo memberikan pernyataan larangan menahan ijazah? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tegaskan "Iya tinggal beberapa, yang biasanya punya problem (menahan ijazah), suruh kirim ke kami, dan nanti kalau ada kami urus. Apakah itu negeri atau swasta," tegas Ganjar Pranowo saat menghadiri Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Jateng di GOR Tri Sanja, Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (26/7/2023).
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa Ganjar Pranowo melarang penahanan ijazah di sekolah? Ganjar mengatakan tidak ada istilah tunggakan pembayaran pada sekolah yang dikelola pemerintah. "Kalau di negeri kita pastikan kalau tertahan besok pagi keluar. Bukan hanya di sekolah negeri, Gubernur Jawa Tengah dua periode itu juga akan melakukan negosiasi jika penahanan ijazah dilakukan pihak sekolah swasta. "Kalau swasta kita musti negosiasi sama sekolahannya dulu. Kalau di swasta harus bicara dengan sekolah dan yayasan," imbuhnya.
-
Apa keistimewaan Beduk Masjid Jami Sabilul Huda Indramayu? Konon saat ditabuh suaranya pernah terdengar sampai Cirebon yang berjarak puluhan kilometer.