Terbongkar di Sidang, Begini Kronologi Gelar S2 Palsu Mantan Ketua NasDem Surabaya
Akibat perbuatannya, mantan Ketua DPD Partai NasDem Surabaya, Robert Simangunsong harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa.
Akibat perbuatannya, mantan Ketua DPD Partai NasDem Surabaya, Robert Simangunsong terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa.
- Terungkap Peran Eks Pejabat MA, Zarof Ricar dalam Membebaskan Ronald Tannur
- MA Bentuk Tim Usut Mantan Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Atur Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
- Kronologi Upaya Suap Hakim MA untuk Bebaskan Ronald Tannur
- VIDEO: Kronologi Lengkap Kejagung Gulung 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Ditemukan Banyak Dolar
Terbongkar di Sidang, Begini Kronologi Gelar S2 Palsu Mantan Ketua NasDem Surabaya
Mantan Ketua DPD Partai NasDem Surabaya, Robert Simangunsong terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa. Robert didakwa telah memakai gelar palsu saat menangani sebuah perkara sebagai pengacara di Surabaya.
Dakwaan terhadap mantan Ketua NasDem Surabaya itu pun dibacakan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Yulistiono, Agus Budiarto, dan Vini Angeline.
Seperti dalam dakwaan disebutkan terbongkarnya gelar palsu yang disandang oleh terdakwa Robert itu bermula dari perkara kepailitan di PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya yang dilakukan gugatan PKPU pada PN Surabaya.
Kronologi Pakai Gelar S2 Palsu
Dalam perkara ini, terdakwa Robert Simangungsong yang menggunakan gelar S2 Magister Hukum palsu merupakan kuasa Debitur dari PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya.
"Pada tanggal 16 Februari 2021 terdakwa selaku kuasa Debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melayangkan surat kepada saksi Thio Trio Susantono, S.H. selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas klien terdakwa," ujar JPU Yulistiono.
Atas kejadian tersebut, saksi Thio lalu berselisih paham dengan terdakwa. Robert pun merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis S2 Magister Hukum terdakwa yang tertera pada tanda tangan isi surat.
Saksi Thio bahkan sempat meminta klarifikasi atas perkara kepailitan yang ditangani terdakwa sekaligus mempertanyakan gelar yang dipakainya itu.
Merasa tak mendapatkan jawaban yang diinginkan, saksi Thio pun mencari informasi terkait perkuliahan terdakwa. Dan berdasarkan informasi dari relasinya bahwa terdakwa sedang menempuh pengambilan studi program perkuliahan S2 di Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya.
"Selanjutnya saksi Thio melayangkan surat kepada Univesitas Pelita Harapan kampus Surabaya terkait status kemahasiswaan terdakwa dan mendapatkan jawaban yang menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Pokok Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program Magister Hukum dengan mata kuliah Hukum Perbankan Internasional pada semester ganjil tahun 2021/2022," tambah JPU Yulistiono.
Atas temuan itu, saksi Thio lalu membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa diduga tanpa hak menggunakan gelar akademik palsu.
"Terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam perkara ini terdakwa tidak dilakukan penahanan," tegas JPU Yulistiono