Terbongkar Siasat Sindikat Penyelundupan Ribuan Motor ke Luar Negeri Hanya Bermodal Rp5 Juta
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 675 unit sepeda motor yang siap dikirim ke luar negeri
Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap siasat para sindikat penggelapan kendaraan jaringan internasional yang menyelundupkan ratusan ribu motor untuk dijual ke luar negeri.
- Batal Tersangka & Bebas dari Bui, Pegi Setiawan Dihadiahi Motor dari Pengusaha Tajir Asal Tasikmalaya
- 66,5 Juta Mobil dan Motor Bakal Bergerak di Mudik Lebaran, Jawa Timur Jadi Titik Paling Rawan
- Sekeluarga Naik Motor Terperosok ke Jurang, Satu Meninggal Dunia
- Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan hingga Sewa Gudang TNI Sidoarjo, Tersangka Tentara Dibayar Rp2 Juta
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan awal cara pelaku dapat melakukan kredit kendaraan dengan meminjam dokumen identitas dari masyarakat yang diiming-imingi uang.
“Para pelaku ini mendapatkan KTP mudah sekali, dan ini juga jadi pendalaman kita lebih lanjut, karena ada beberapa korban pemilik KTP yang kita telusuri, dia ga merasa beli motor,” kata Djuhandani saat jumpa pers, Kamis (18/7).
KTP itu didapat tersangka ATH NT, HM, FI dengan memberikan iming-iming uang. Dimana nantinya, identitas itu akan digunakan untuk mengkredit kendaraan bermotor di dealer-dealer seluruh pulau Jawa.
Dari hasil penggeledahan di-enam tempat kejadian perkara (TKP) gudang yang dimiliki tersangka WS, WRJ, dan HS. Petugas menemukan sebanyak 675 unit sepeda motor yang siap dikirim ke luar negeri.
“Jadi kalau saat ini ditanyakan berapa jumlah, kira kira yang menjadi korban pembelian sepeda motor ini ya 675 ini. Ini menjadi korban, tapi saat ini kami belum kepada keterangan beberapa saksi, kita hanya mendapatkan 10 atau 20 orang sebagai korban,” tuturnya.
Semua unit motor yang akan digelapkan para sindikat ini, didapat hanya bermodalkan kurang lebih Rp5 jura sampai Rp8 juta untuk biaya pembayaran awak atau uang muka.
“Tentang perhitungan keuntungan dari pelaku, dari pelaku ratarata dia mengeluarkan sekitar Rp5 juta sampai Rp8 juta untuk 1 unit motor untuk dijualnya,” ucapnya.
Setelah itu ratusan ribu unit motor itu rencananya akan diekspor oleh para tersangka ke berbagai negara yang telah ada pembelinya seperti Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria.
“Untuk satu unit motor, untuk dijualnya di luar Negeri tentu saja akan mengikuti standar di mana negara itu harga nilai standar yang ada di luar negeri. Itu lah keuntungan mereka,” tuturnya.
“Dan saya yakin dengan semacam itu, yang jelas harga motor Rp30 juta sampai Rp40 juta sekian, dia (sindikat) hanya mengeluarkan uang Rp5 juta sampai Rp8 juta. Ini sudah keuntungan, kerugian leasing ini adalah keuntungan mereka,” ujarnya.
Tercatat akibat kejahatan itu, turut memberikan dampak kerugian pada leasing mencapai Rp876 miliar. Akumulasi pajak, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp49,5 miliar.
Karena dalam menggelapkan ratusan motor ini, para pelaku tidak mementing surat-surat kendaraan. Ketika unit motor sudah ditangan mereka, lantas proses pengiriman pun segera dilakukan.
“Tapi modus yang kita gunakan, mereka yang penting para pelaku ini bisa membawa keluar motor, masalah regident dikesampingkan. Jadi motor itu tidak ada data regident yang dilampirkan melalui Bea Cukai, tidak ada, jadi setelah itu data pengiriman, otomatis data itu tidak ada,” tuturnya.
“Kalau ada nomor KK, Nomor mesin, atau plat nomor itu tentu saja malah menjadi, sudah lama kita tangkap. Tapi ini lah yang disembunyikan oleh para pelaku, data tersebut,” sambung dia.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 atau pasal 36 undang - undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 kuhp, dan atau pasal 480 kuhp dan atau pasal 481 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.