Terbukanya Tabir Gelap Tragedi Kanjuruhan
Mahfud MD menyebut, situasi berjatuhannya korban saat insiden itu jauh lebih mengerikan, di banding yang beredar di media. Hal itu dilihat TGIPF dari CCTV yang dimiliki aparat.
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah merampungkan temuan-temuan terkait tragedi Kanjuruhan dan sudah melaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu juga TGIPF memberikan rekomendasi untuk pihak terkait.
TGIPF dibentuk untuk mengungkap tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Tim tersebut bahkan dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
Mahfud mengatakan bahwa anggota tim tersebut terdiri dari perwakilan kementerian terkait, organisasi sepak bola, akademisi, hingga media.
Hal itu dilakukan dalam usaha untuk mengungkap secepatnya tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang di Malang pada Sabtu 1 Oktober 2022.
Berikut sejumlah temuan serta rekomendasi yang diberikan oleh TGIPF :
Korban Berjatuhan yang Mengerikan
Mahfud MD menyebut, situasi berjatuhannya korban saat insiden itu jauh lebih mengerikan, di banding yang beredar di media. Hal itu dilihat TGIPF dari CCTV yang dimiliki aparat.
"Fakta yang kami temukan korban yang jatuh itu proses jatuhnya korban itu jauh lebih mengerikan dari yang beredar di televisi maupun di medsos, karena kami merekonstruksi dari 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat," kata Mahfud saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10).
Menurut Mahfud, efek dari semprotan gas air mata sangat mengerikan. Para suporter mati terinjak-injak karena saling berebut keluar stadion.
"Jadi itu lebih mengerikan dari sekadar semprot mati, semprot mati gitu ada yang saling gandengan untuk keluar bersama satu bisa keluar yang satu tertinggal yang di luar balik lagi untuk nolong temannya terinjak-injak mati," ucapnya.
Selain itu, ada pula suporter yang memberikan bantuan pernapasan. Mereka tidak sadar karena terkena gas air mata.
"Ada juga yang memberi bantuan pernapasan, karena satunya sudah tidak bisa bernapas. Kena semprot juga mati gitu itu ada di situ, lebih mengerikan daripada yang beredar, karena ini ada di CCTV," ungkapnya.
Panpel Tidak Perhitungkan Pintu Evakuasi Penonton saat Darurat
Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya dinilai tidak memperhitungkan penggunaan pintu stadion untuk mengevakuasi dalam kondisi darurat. Temuan itu disampaikan TGIPF dalam dokumen mengenai kesimpulan dan rekomendasi tragedi Kanjuruhan.
"Tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menghadapi evakuasi penonton dalam kondisi darurat (pintu masuk juga berfungsi sebagai pintu keluar dan pintu darurat, sementara ada pintu lain yang bisa digunakan dan lebih besar)," tulis poin nomor 3 bagian c dilihat Jumat (14/10).
Panpel juga tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.
Kemudian, tidak mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepakbola, terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia.
"Tidak mempunyai SOP tentang keharusan dan larangan penonton di dalam area stadion (Safety Briefing)," bunyi poin d.
Selain itu, Panpel tidak mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai seperti HT, pengeras suara dan megaphone.
"Tidak menyiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat," sebut poin f.
Selain itu, Panpel tidak memperhitungkan kapasitas stadion. Sementara dalam penjualan tiket penonton belum diterapkannya sistem digitalisasi termasuk dalam sistem entry stadion.
Selanjutnya, Panpel tidak menyiapkan penerangan yang cukup di luar stadion. Kemudian, tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan.
Bagian berikutnya, Panpel tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai dengan kebutuhan lapangan pertandingan.
"Tidak menyiapkan tim medis yang cukup," tulis poin k.
Suporter Mengeluarkan Ucapan Provokatif dan Melawan Petugas
Dari sejumlah temuan, TGIPF menyatakan suporter pertandingan melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas.
"Melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas," bunyi poin nomor 6 bagian b dokumen investigasi TGIPF.
Selain itu, pada bagian a, suporter tidak mengetahui atau mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan melempar flare ke dalam lapangan.
"Melakukan tindakan melawan petugas (melempar benda benda keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema dan petugas)," tulis bagian c.
Selain itu, TGIPF Kanjuruhan juga mengungkap temuan mengenai pengamanan resmi atau Security Officer (SO) saat pertandingan. Menurut, TGIPF SO tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.
"Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan," bunyi poin nomor 4 bagian a.
Berikutnya, SO tidak mampu mengoordinasikan semua unsur pengamanan. Selain itu, tidak menyampaikan tentang keharusan dan larangan dalam pertandingan.
Dalam hal ini TGIPF memberikan tiga rekomendasi kepada SO. Pertama, SO harus mampu memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.
"Harus mampu memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan," tulis poin a.
Kemudian, SO harus menyampaikan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum pertandingan dimulai (safety briefing).
"Harus mengoordinasikan pengamanan dan keselamatan dengan seluruh personel pengamanan," bunyi bagian c.
Terbukanya Peluang Tersangka Baru
Mahfud MD menyebut, peluang adanya tersangka baru dalam kasus tragedi Kanjuruhan sangat terbuka. Peluang tersangka baru itu tergantung dari pengusutan tindak pidana yang dilakukan oleh Polri.
"Sangat terbuka peluang itu, tergantung Polri dan masyarakat sudah banyak berbicara siapa yang patut diduga jadi tersangka baru kan setiap hari ada di televisi, ada di koran," ujar Mahfud.
Menurutnya, peluang adanya tersangka baru harus didasari sesuai hukum. TGIPF tidak memaksakan agar ada tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan.
"Jadi soal tersangka baru itu mungkin saja, tapi ita tidak boleh memaksa, harus tetap sesuai hukum acara, sipa yang patut jadi tersangka, siapa yang harus diperiksa lagi," ujarnya.
Minta Polri Hentikan Penggunaan Gas Air Mata saat Kawal Pertandingan
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta meminta Polri menghentikan penggunaan gas air mata di setiap pertandingan sepak bola ditangani Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Hasil investigasi TGIPF menyimpulkan bahwa aparat keamanan tidak pernah mendapatkan pembekalan tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola sesuai aturan FIFA.
"Menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan sepak bola yang ditangani oleh PSSI," demikian dikutip dari laporan rekomendasi TGIPF tertuang dalam Bab 5 huruf f
Selain menghentikan penggunaan gas air mata, TGIPF juga merekomendasikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyiapkan peraturan khusus untuk pengamanan olahraga khususnya sepak bola.
TGIF juga meminta Polri merekonstruksi kejadian penembakan gas air mata, guna memastikan siapa yang bertanggungjawab dan terhindar dari upaya sabotase. Kemudian mengautopsi pasien meninggal dengan ciri-ciri diduga disebabkan gas air mata guna memastikan faktor-faktor penyebab kematian.
"Mensosialisasikan kepada anggota Polri yang bertugas, tentang peraturan-peraturan keamanan dan keselamatan stadion sesuai dengan aturan FIFA," demikian bunyi rekomendasi TGIPF untuk Polri pada poin huruf I.
Selain itu, TGIPF meminta Polri memastikan kesiapan pengamanan secara keseluruhan dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola. Serta mengimplementasikan pengamanan agar disesuaikan dengan Rencana Pengamanan.
Merekomendasikan Ketum PSSI dan Komite Eksekutif Mengundurkan Diri
Dalam dokumen kesimpulan dan rekomendasi, TGIPF menilai pengunduran diri merupakan bentuk pertanggungjawaban moral akibat tewasnya 132 orang Aremania dan ratusan orang luka-luka.
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adi luhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," bunyi dokumen TGIPF.
TGIPF juga mendorong agar PSSI mempercepat Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menyusun kepengurusan baru. Diharapkan kepengurusan baru PSSI menjadi lebih profesional dan berintegritas dalam menyelenggarakan pertandingan sepak bola.
"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab dan bebas dari konflik kepentingan," tulis TGIPF.
Rekomendasi berikutnya, pemerintah tidak akan memberikan izin kepada PSSI menyelenggarakan liga sampai dianggap siap.
"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air," lanjutan isi rekomendasi TGIPF.
Minta Polri Usut Pejabat yang Menandatangani Izin Arema FC vs Persebaya
TGIPF mengapresiasi langkah Polri mencopot dan menetapkan sejumlah personel tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Polri diminta TGIPF untuk mengusut pejabat Polri menandatangani surat rekomendasi izin keramaian pertandingan Arema FC melawan Persebaya.
"Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur," demikian dikutip dari laporan rekomendasi TGIPF tertuang dalam Bab 5 huruf A.
(mdk/cob)