Terbukti Cabuli 15 Siswa, Guru Pramuka Divonis 12 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia
Terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap 15 anak didiknya, Rahmat Slamet Santoso yang beprofesi sebagai guru pramuka asal Surabaya, divonis 12 tahun penjara. Tidak hanya itu, hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum kebiri secara kimia.
Terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap 15 anak didiknya, Rahmat Slamet Santoso yang beprofesi sebagai guru pramuka asal Surabaya, divonis 12 tahun penjara. Tidak hanya itu, hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum kebiri secara kimia.
Hukuman terhadap Rahmat ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswa didiknya.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa bodynote penting? Bodynote merupakan bagian dari teks yang berisi kutipan langsung atau kutipan tak langsung dari sumber-sumber referensi yang digunakan dalam penulisan karya tulis tersebut.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Apa kelemahan cabai? Cabai memiliki kelemahan yaitu masa simpan yang pendek. Pada suhu ruangan, cabai hanya dapat bertahan sekitar 2 hari, sedangkan dalam kulkas hanya sampai 6 hari.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Kenapa sabun muka khusus jerawat penting? Wajah berminyak dan kotor bisa meningkatkan risiko jerawat karena penumpukan kotoran dan penyumbatan pori-pori.
"Menjatuhkan kepada terdakwa, pidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya, Senin (18/11).
Tidak hanya hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa, 3 tahun kebiri kimia. Hukuman ini, dilaksanakan setelah terdakwa menjalani hukuman badan.
"Majelis hakim menilai, tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum. Sehingga, majelis sependapat dengan penuntut umum dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tambahnya.
Lebih Ringan dari Tuntutan
Menanggapi vonis ini, terdakwa Rachmat Slamet alias Memet mengaku masih belum bisa bersikap. Dia menilai jika hukuman yang dijatuhkan padanya terlalu berat.
"Belum bisa memutuskan pak hakim. Ini berat," jawabnya lirih.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan juga masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Jaksa akan melaporkan lebih dulu hasil sidang ke atasannya.
"Vonis ini akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap melakukan banding atau tidak," ujar Sabetania.
Vonis majelis hakim PN Surabaya ini sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Kejati Jatim, yang sebelumnya meminta terdakwa Rachmat dihukum 14 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan kebiri kimia selama 3 tahun.
Modus Belajar Pramuka
Kasus ini sendiri bermula dari laporan beberapa orang tua korban. Atas laporan itu, Polda Jatim melalui Subdit IV Renakta akhirnya menangkap Rachmat Slamet Santoso.
Saat penyidikan, Rachmat Slamet Santoso mengaku telah memperdaya para korban sebanyak 15 orang. Mereka rata rata anak didiknya.
Aksi itu dilakukan Rachmat Slamet Santoso dengan modus memasukkan siswanya ke dalam tim inti pramuka sekolah. Selanjutnya siswa terpilih diajak ke rumahnya untuk belajar pramuka. Selanjutnya, dia melakukan perbuatan asusila di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan terdakwa Rachmat Slamet Santoso ini sudah dilakukan sejak 2015. Dia merupakan guru pembina ekstra pramuka di enam SMP dan satu SD, baik swasta maupun negeri di Surabaya.
(mdk/noe)