Terbukti Cemari Lingkungan, Pabrik Keramik di Kabupaten Bekasi Disetop Operasional
Dari hasil penelusuran, dia mengatakan ada pelanggaran dalam proses pembuangan limbah sisa hasil produksi dari perusahaan yang memproduksi keramik dan genteng tersebut. Padahal, ada bahan berbahaya dan beracun dalam proses produksi.
PT Saranagriya Lestari Keramik yang berlokasi di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi dijatuhi sanksi oleh pemerintah daerah karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan, Rabu (28/9) sore.
Pemberian sanksi berupa pemberhentian sementara pembuangan limbah berisiko tinggi ini dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Kepala Bidang Penataan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Arif Budhiyanto.
-
Apa masalah utama dalam pencemaran lingkungan? Sampah plastik masih menjadi masalah utama dalam pencemaran lingkungan baik pencemaran tanah maupun laut.
-
Siapa yang berperan dalam peluncuran bahan bakar ramah lingkungan ini? “Inovasi ini juga sebagai peran aktif Indonesia dalam Dewan International Maritime Organization (IMO) yang berperan aktif dalam perlindungan lingkungan maritim,” ungkap Edy dikutip dari Cilacap.go.id.
-
Apa yang dimaksud dengan pecinta lingkungan? Pecinta lingkungan adalah suatu kelompok yang peduli terhadap kelestarian dan kesehatan alam. Biasanya kelompok ini berupa komunitas yang di dalamnya tergabung orang-orang yang menaruh perhatian sama tentang isu-isu lingkungan.
-
Apa pengertian dari pembangunan berwawasan lingkungan? Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan serta mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan.
-
Bagaimana cara anggota pramuka menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan? "Seringlah tengok sekitar kita, apa ada tetangga yang butuh dibantu. Kalau ada yang sakit atau putus sekolah segera laporkan ke lurah atau kades, biar nanti bersama-sama dibantu," kata Ipuk.
-
Bagaimana dampak perang terhadap lingkungan bisa dicegah? Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan hubungan erat antara eksploitasi lingkungan dan konflik bersenjata, masyarakat internasional terus berupaya untuk mengembangkan kerangka kerja yang lebih kokoh dan tindakan pencegahan yang lebih efektif.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pencemaran lingkungan oleh perusahaan tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Saat ditelusuri, ternyata dampak pencemaran lingkungan yang dihasilkan masuk kategori menengah hingga tinggi.
"Kami berikan putusan paksaan berupa penghentian sementara kegiatan di luar izin sampai izinnya diurus. Tentunya untuk mendapatkan izin itu perbaikan, kelengkapan sarana dan prosedur serta manajemen SDM yang ada harus disiapkan perusahaan," katanya.
Dari hasil penelusuran, dia mengatakan ada pelanggaran dalam proses pembuangan limbah sisa hasil produksi dari perusahaan yang memproduksi keramik dan genteng tersebut. Padahal, ada bahan berbahaya dan beracun dalam proses produksi.
"Keramik, jadi ada keramik lantai, genteng, dan lainnya. Ada proses pencampuran kimia di situ, ada di antaranya B3. Di situ penanganannya ternyata tidak sesuai dengan prosedur dan Undang-undang," kata Dani.
Dia mengatakan, sanksi tersebut merupakan keputusan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat yang menilai PT Saranagriya Lestari Keramik melakukan pencemaran limbah B3 sehingga merusak kualitas air sungai dan udara.
"Itu kewenangannya ada di Pemprov Jabar, maka kami laporkan ke DLH Pemprov Jabar, kemudian ditindaklanjuti, direspon, akhirnya diputuskan bahwa memang ada 13 item pelanggaran dalam aspek pengelolaan terutama limbah cair dan udara," ungkapnya.
Pihak perusahaan tetap diperbolehkan melakukan kegiatan sambil memperbaiki manajemen pembuangan limbah dengan batas waktu maksimal 180 hari. Namun, sanksi akan ditingkatkan jika perusahaan tidak melakukan perbaikan dan kepengurusan izin.
Kepala Bidang Penataan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Arif Budhiyanto mengatakan, PT Saranagriya Lestari Keramik melanggar Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Seperti yang ada di aturan paksaan dari pemerintah, bisa dilakukan pembekuan izin sementara atau ditingkatkan ke dalam ranah pidana sesuai dengan Pasal 100 Undang-Undang Lingkungan Hidup," ucapnya.
Baca juga:
Puluhan Warga Diduga Keracunan Klorin, Polisi Periksa Manajemen Perusahaan Kertas
Instrumentasi Adalah Alat Pengukur dan pengendali, Pahami Pengertian hingga Fungsinya
Fakta Sungai Cileungsi Tercemar Parah, Muncul Buih hingga Sebabkan Sesak Napas
Ahli IPB Cek Kandungan Air Kali Baru Gali Penyebab Ikan Sapu-Sapu Mati Massal
Limbah Busa Masih Cemari Kali di Ibu Kota
Pemprov DKI Butuh Waktu 12 Hari Teliti Penyebab Matinya Ikan Sapu-Sapu di Kali Baru