Terbukti korupsi dan cuci uang, Dirut PDAM Sumut dibui 5 tahun
Azzam terbukti mengorupsi Rp 5,2 miliar dana rekening air dan melakukan pencucian uang.
Direktur Utama (nonaktif) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, Sumut, nonaktif, Azzam Rizal, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dia terbukti mengorupsi Rp 5,2 miliar dana rekening air dan melakukan pencucian uang.
Vonis itu dijatuhkan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (18/2) malam. Azzam dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dia juga dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa," kata Jonner Manik, ketua majelis hakim dalam sidang yang berakhir sekitar pukul 20.30 WIB itu.
Bukan hanya hukuman penjara dan denda, Azzam juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 2.574.602.354. Jika tidak membayar, hartanya akan disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak cukup, Azzam harus menggantinya dengan penjara selama 1 tahun.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jumat (7/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen menuntut Azzam dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim, Azzam dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.
Dalam perkara ini Azzam dinyatakan telah menikmati bagian dari Rp 5,27 miliar dari pembayaran rekening air pelanggan pada 2012. Sesuai UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dana itu juga merupakan uang negara.
Di antara jumlah itu, Azzam terbukti menerima Rp 3,29 miliar yang diambilkan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) PDAM Tirtanadi Sumut Subdarkan Siregar dari sejumlah loket pembayaran air minum. Dia juga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Subdarkan. Dana itu digunakan untuk membayar uang muka pembelian 2 unit mobil Toyota Avanza, pembayaran beberapa bulan cicilan mobil Mitsubishi Pajero Sport, pembelian 1 unit mobil New Camry dan sebidang tanah di Kelurahan Terjun Marelan.
Untuk menutupi Rp 5,27 miliar yang telah dinikmatinya, Azzam menaikkan fee penagihan rekening air untuk Kopkar dari Rp 15 miliar menjadi Rp 18 miliar. Kebijakan ini dibuatnya tanpa disetujui direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi.
Menurut saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, Kopkar hanya berhak menerima fee sebesar Rp 12,4 miliar ditambah Pajak Penghasilan (PPn) Rp 1,1 miliar. Karena itu, terdapat selisih Rp 5,27 miliar.