Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Eks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, divonis bersalah dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif pegawai Badan Penyelenggara Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Ia pun dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (23/12).
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani menyatakan terdakwa Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah meminta, memotong dan menyimpan uang pemotongan insentif para pegawai ASN BPBD.
- Nasib Siska Wati Pegawai BPPD Sidoarjo yang Jadi Tersangka Korupsi, Vonis Hukumannya Lebih Ringan karena Alasan Ini
- Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo
- Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara
- Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
"Menyatakan terdakwa Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam Pasal 12 huruf f, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ucapnya.
Selain hukuman penjara, terdakwa yang sempat menjabat sebagai Bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,4 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti. Jika tidak cukup maka diganti hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya JPU KPK menuntut Gus Muhdlor selama 6 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 1,4 miliar subsidair 3 tahun kurungan penjara.
Dalam putusan tersebut, hakim juga menguraikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Hal yang meringankan yakni terdakwa tidak pernah dipenjara, sopan, dan kooperatif saat proses peradilan berlangsung serta memiliki tanggungan sebagai kepala keluarga. Terdakwa juga berkontribusi positif akan kemajuan Kabupaten Sidoarjo untuk menjadi lebih baik.
Sedangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa terbukti meminta, memotong dan menerima uang insentif para pegawai ASN BPBD yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, sebagai pejabat pemerintahan terdakwa tak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat serta tak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," ujarnya bergantian.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.
Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.