Terbukti korupsi, eks Kadis Bina Marga Dumai dituntut 8,5 tahun
Dia juga dituntut untuk mengganti kerugian negara.
Mantan Kepala Dinas Bima Marga Kota Dumai Wan Ramli, dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pelebaran jalan HR Subrantas Kota Dumai. Jaksa Penuntut Umum menuntut dirinya dengan pidana penjara selama 8,5 tahun penjara.
Selain tuntutan pidana, JPU yang dipimpin Herdarsyah Permana juga membebankan denda dan uang pengganti kerugian negara terhadap Wan Ramli yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan.
"Menuntut terdakwa Wan Ramli dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan, serta mengganti kerugian negara Rp 116 juta subsider 4 tahun," ungkap JPU Hendarsyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (10/2).
Selain Wan Ramli, kasus ini juga menjerat tiga nama lain. Mereka bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer JPU, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mereka adalah terdakwa Elza Agusta yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dituntut pidana 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Sementara, terdakwa M Suwanto selaku pihak kontraktor, dituntut penjara selama 7,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp1,36 miliar subsider 3 tahun kurungan badan.
Sedangkan terdakwa Andri Sastra selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, dituntut penjara 4,5 tahun, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
"Perbuatan keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp2.152.328.435, berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Riau," kata JPU Hendarsyah.
Untuk diketahui, perkara yang menjerat keempat terdakwa bermula ketika adanya Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor DPASKPD : 1.03.1.03.01.015.003.5.2 Tahun Anggaran 2012 yang ditetapkan tanggal 07 Maret 2012. Terdapat kegiatan Pelebaran Jalan HR Soebrantas dengan Pagu Anggaran Rp3.704.135.000.
Pengerjaan jalan tersebut diketahui tidak dilakukan sesuai spesifikasi dan menyebabkan kerugian negara. Usai pembacaan tuntutan, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa, yang dijadwalkan pekan depan.