Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Selain dihukum penjara, adik Mentan Syahrul Yasin Limpo ini juga didenda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Hendri Tobing di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (5/9).
- Ketua KPK Nawawi Pomolango Bicara Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo
- Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Bagaimana Nasib Kasus Dugaan Pemerasan di Polda Metro?
- Menko Mahfud MD Soal Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo: Kalau Ada Kesulitan, Saya Turun Tangan
- Kasus Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan Syahrul YL Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Hukuman 2,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Haris terbilang rendah jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yakni 11 tahun penjara dan denda Rp500 Juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim memberikan vonis 2 tahun 6 bulan penjara, karena Haris hanya terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Haris Yasin Limpo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidar. Empat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan."
Ketua Majelis Hakim Hendri di Ruang Harifin Tumpa PN Tipikor Makassar, Selasa (5/9).
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Haris Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan Haris satu bulan setelah putusan inkrah.
Jika terpidana tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi maka dia dipidana selama 6 bulan.
"Menetapkan masa penahanan dikurangi dan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hendri.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terhadap Haris Yasin Limpo. Hal yang memberatkan, hakim menganggap Haris Yasin Limpo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana. Terdakwa menjalani proses persidangan dengan berkelakuan baik. Terpidana mempunyai tanggungan keluarga," ucapnya.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh Yusuf mendakwa Haris Yasin Limpo melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Haris dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU juga menuntut Haris dan Irawan Abadi untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12,45 miliar. "Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika jumlah harta benda terdakwa tidak cukup maka diganti dengan penjara 5 tahun 6 bulan," tegasnya.
Selain itu, Haris juga dituntut mengganti uang polis asuransi di AJB Bumiputera sebesar Rp1,3 miliar yang dicairkan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada tahun 2016-2018.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5 ribu," ucapnya.