Mantan Kadis Pendidikan Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel saat Pandemi Covid-19
Polisi menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB di Aceh. Salah satunya mantan Kadis Pendidikan, Rachmat Fitri.
Polisi menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB di Aceh. Salah satunya mantan Kadis Pendidikan, Rachmat Fitri.
Mantan Kadis Pendidikan Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel saat Pandemi Covid-19
Kasus dugaan korupsi Pengadaan wastafel dan sanitasi dengan anggaran Rp43,7 miliar itu terjadi pada saat pandemi Covid-19.
"Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya RF selaku pengguna anggaran," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Senin (4/9).
Selain Rachmat, polisi juga menetapkan dua tersangka yakni ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Winardy mengatakan tersangka dalam kasus korupsi terus didalami. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Belum final. Artinya masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," tegasnya.
Winardy menyebut, kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar. Angka itu diketahui berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.
Kerugian keuangan negara tersebut hasil penghitungan dari kekurangan volume dan mutu dari 390 paket kegiatan pengadaan langsung.
"Nilai kontrak keseluruhan pekerjaan tersebut Rp43,7 miliar yang bersumber dari APBA atau dana refocusing Covid-19 yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020."
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy.
Namun dalam perjalanannya, wastafel dan sanitasi yang dibangun di sekolah seluruh Aceh itu tidak dapat difungsikan, karena pembangunannya tidak sesuai kriteria dan asal jadi.