KPK Jadwalkan Periksa Menhub Budi Usai Dua Pejabat DJKA jadi Tersangka Dugaan Suap
Dua tersangka baru itu yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama (PT BKU) Asta Danika dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PT PKS) Zulfikar Fahmi.
KPK tetapkan tersangka dua direktur di DJKA
KPK Jadwalkan Periksa Menhub Budi Usai Dua Pejabat DJKA jadi Tersangka Dugaan Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam pengembangan penyidikan kasus suap jalur kereta api di Kemenhub.
Peluang pemeriksaan Menhub Budi ini lantaran KPK sudah mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama (PT BKU) Asta Danika dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PT PKS) Zulfikar Fahmi.
Asta Danika sudah dilakukan penahanan pada Senin, 6 November 2023 malam.
"Kemudian terkait dengan adanya beberapa kontraktor yang disinyalir merupakan titipan dari pejabat. Tentunya siapa pun tadi dicontohkan oleh beliau, bahkan menteri (Budi Karya) pun kita akan periksa kalau memang betul-betul di dalam peristiwa tersebut ada kontribusinya terhadap peristiwa tindak pidana korupsi," ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (7/11).
Asep mengatakan, keterangan Budi dibutuhkan untuk mendalami adanya dugaan keterlibatannya sebagai pemimpin kementerian sekaligus dugaan adanya aliran uang terhadapnya.
"Apakah perbuatannya, kemudian juga apakah dalam rangka aliran uang, atau perintahnya. Kan ada perintahnya, ada aliran dananya. Apakah menerima atau hanya memerintahkan dan lain-lain. Karena tentunya untuk memperjelas konstruksi perkara, siapa pun akan kita minta keterangan,"
kata Asep.
KPK sempat memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada, Rabu (26/7). Menhub Budi dicecar soal pengawasan dan evaluasi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub.
Selain Budi, tim penyidik juga mencecar hal tersebut kepada Sekjen Kemenhub Novie Riyanto yang diperiksa berbarengan dengan Menhub Budi.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).
"Dikonfirmasi juga mengenai bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut," Ali menambahkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung.
Dua tersangka baru itu yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama (PT BKU) Asta Danika dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PT PKS) Zulfikar Fahmi.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat pejabat pembuat komitmen BTP Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) tidak dibacakan), PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar) terkait pemeliharaan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Tim Penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang diduga turut serta memberikan suap khususnya pada SPH selaku PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung tahun 2022 s/d 2023," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (6/11).
Johanis mengatakan, Asta Danika langsung ditahan usai diperiksa tim penyidik di Rutan KPK hingga 25 November 2023. Sementara Zulfikar belum ditahan. KPK mengultimatum Zulfikar kooperatif terhadap proses hukum.
"Sedangkan tersangka ZF (Zulfikar) kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," kata Johanis.