Terbukti Pakai Sabu, Personel Polrestabes Medan Dihukum 3 Tahun Penjara
Seorang personel kepolisian yang bertugas di Polrestabes Medan, Andi Arvino (35) terbukti bersalah memakai sabu. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Hukuman untuk Andi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12).
Seorang personel kepolisian yang bertugas di Polrestabes Medan, Andi Arvino (35) terbukti bersalah memakai sabu. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Hukuman untuk Andi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12). Dalam sidang ini, terdakwa yang hadir dengan cara video konferensi.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi Arvino dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Dominggus.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
-
Mengapa polisi meningkatkan patroli di wilayah Medan? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa yakni Andi merupakan polisi aktif yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap baik selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," jelas Dominggus.
Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar Andi dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan yang menuntut Andi dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pasal pengedar atau perantara penjualan sabu-sabu. Mereka menyatakan pria itu terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan langsung menyatakan banding dengan putusan ini. "Kami banding Yang Mulia," ujarnya.
Sebelumnya, Rizqi mengatakan, Andi ditangkap karena disangka menjadi pengedar sabu. "Atas perintah Kasi Propam, kabarnya terdakwa ini pengedar sabu. Kalau tidak salah, pengakuannya sudah 3 kali. Kemudian saat ditangkap bapak-bapak Propam ini didapatilah sabu sisa pakai di kaca pirex. Dan saat dites urine, positif," jelasnya.
Berdasarkan dakwaan, pada 13 Februari 2020 terdakwa Andi menemui penjual sabu di Jalan Kapten Muslim, Medan. Dia lalu membawa narkotika itu ke RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (DPO). Benget memberi Andi Arvino uang Rp600 ribu sebagai upah menjemput sabu itu.
Keesokan harinya, Andi menerima Rp1 juta dari Wilson EM Sitorus. Uang itu digunakan untuk membeli sabu di Jalan Aksara, Medan.
Andi saat itu membeli 1 gram sabu. Dia kemudian kembali membawa narkotika itu ke Blok B RTP Polrestabes Medan dan menyerahkannya kepada Wilson sekitar pukul 21.00 WIB. Dia mendapat upah Rp500 ribu.
Aksi Andi diketahui Propam Polrestabes Medan. Pada Selasa (18/2), mereka melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu pipet yang berisi sisa sabu di dalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri miliknya. Setelah diinterogasi dia mengakui perbuatannya.
Baca juga:
Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Anggota Polsek Deli Tua Dituntut 4 Tahun Penjara
Anggota Polresta Deli Serdang Dipecat Karena Terlibat Kasus Narkoba
Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Berpangkat Iptu di Pagaralam Ditangkap
Jadi Perantara Sabu-Sabu, Personel Polrestabes Medan Diadili
Desersi dan Terlibat Narkoba, 8 Personel Polrestabes Medan Dipecat
Dijuluki Komandan Rendak, Ini Sosok di Balik Berhasilnya Pemberantasan Narkoba Sumut