Terbukti simpan daun ganja 23 kg, Adi dituntut 16 tahun bui
Terdakwa juga dituntut denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan, itu merupakan tuntutan maksimal.
Terdakwa kepemilikan daun ganja kering seberat 23 kilogram tertangkap di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan setempat.
"Adi (30), terbukti melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Rengat Nur Winardi di Rengat, Selasa (17/5).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan terjadi kemacetan yang paling parah di Jakarta? Kondisi kemacetan lalu lintas kendaraan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta
Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan pada sidang tuntutan yang dipimpin langsung Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat MS Giri Basuki.
Terdakwa juga dituntut denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan, itu merupakan tuntutan maksimal, sesuai dengan pasal dijatuhkan atau yang dilanggar oleh terdakwa.
"Barang bukti daun ganja siap edar yang dimiliki terdakwa jumlahnya sangat besar," ujar Winardi, Selasa (17/5).
Menurutnya, sebelum diciduk Polres Inhu, barang haram yang dimiliki terdakwa berasal dari Aceh, dimana rencananya daun ganja itu akan dibawa terdakwa ke Palembang, Sumatera Selatan melalui jalan lintas timur, Indragiri Hulu.
Namun, sebelum tiba ditempat tujuannya, terdakwa merupakan penumpang bus PT Rapi jurusan Medan-Palembang itu turun di RM Simpang Raya Kecamatan Lirik untuk pindah mobil dengan jurusan sama.
"Saat terdakwa turun dengan membawa satu buah kardus dan tas ransel berisi daun ganja itu, gerak-gerik terdakwa dicurigai warga," bebernya.
Terdakwa gugup dan gemetar saat ditanya warga dan untuk menyelamatkan diri, dan lari kesemak-semak, barang bawaannya dibuka warga secara bersama-sama, ternyata isi dari kardus dan tas ransel itu adalah narkotika jenis daun ganja.
Melihat hal itu, warga yang berada di lokasi langsung melaporkan kejadian ke Polsek Lirik dan setelah itu secara bersama melakukan pengejaran, akhirnya terdakwa tertangkap.
"Tuntutan itu diharapkan mampu meminimalisir peredaran narkoba oleh pelaku lain," pungkasnya dikutip dari Antara.
(mdk/cob)