Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani. Dalam amarnya menyatakan, terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
- Buntut 3 Kolega Ditangkap Usai Terima Suap dari Terpidana, Hakim Tipikor Surabaya Minta Maaf Sebelum Sidang
- Eks Penyidik KPK: Teman Kaesang Kunci Ada atau Tidaknya Gratifikasi
- Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
- Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Eko Darmanto dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan," ujarnya, Selasa (27/8).
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti senilai Rp 13,189 miliar. Apabila dalam sebulan sesudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak bisa terpenuhi maka semua aset disita dan dilelang. Namun, jika tak terpenuhi maka diganti 2 tahun penjara.
"Jika tidak dapat mengganti maka semua aset akan disita dan dilelang. Jika tak mencukupi maka digantikan 2 tahun penjara," tambah Hakim Tongani.
Atas vonis ini, terdakwa pun langsung menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," tegasnya.
Sementara itu, Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya juga menyatakan pikir-pikir. Meski putusan hakim sesuai dengan pasal yang ada dalam dakwaan.
Hal itu disebabkan, vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara.
"Untuk vonis 6 tahun, kami menuntutnya 8 tahun. Denda juga sama Rp 500 juta, meski ada perbedaan kurungan dari 6 bulan menjadi 4 bulan," ujarnya.
Diketahui, eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya secara online. Eko yang dijerat dengan pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang itu didakwa menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai Rp23,5 miliar lebih selama menjabat.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Eko menerima gratifikasi dari pihak antara lain, dari Andri Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp300 juta dan Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp200 juta.
Lalu ada juga berasal dari Irwan Daniel Mussry Rp100 juta, Rendhie Okjiasmoko Rp30 juta, Martinus Suparman930 juta, Soni Darma Rp450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta dan Benny Wijaya Rp60 juta.
Selain itu juga ada nama S Steven Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,3 juta. Serta ada pengusaha yang tidak diketahui namanya memberi Rp10,9 miliar.
Tidak hanya sejumlah uang, sederet harta milik terdakwa juga turut menjadi perhatian komisi anti rasuah tersebut. Diantaranya, mulai dari rumah, tanah, mobil, hingga motor gede (Moge).
Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain dijerat dengan pasal gratifikasi, terdakwa juga dijerat oleh komisi anti rasuah dengan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak PidanaPencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.