Terbukti Terima Suap, Bupati Nonaktif Malang Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti menerima suap, Bupati Malang Non Aktif Rendra Kresna dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara. Tidak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar lebih.
Terbukti menerima suap, Bupati Malang Non Aktif Rendra Kresna dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara. Tidak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar lebih.
Amar putusan terhadap mantan Ketua DPW Partai Nasdem Jatim ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah. Ia menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
-
Di mana Bupati Subang mengibarkan bendera raksasa? Aksi dilakukan di kawasan Bukit Teras Pass, Jalur Bukanagara.
-
Kenapa Bupati Subang mengibarkan bendera raksasa? Aksi ini dilakukan untuk memberikan semangat kepada anak muda, dalam menyambut hari kemerdekaan RI ke-78.
-
Apa yang dilakukan Bupati Subang saat mengibarkan bendera? Bupati Subang Rela Bergelantungan saat Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa, Beri Pesan Ini ke Anak Muda Bupati Subang, Ruhimat, Minggu (13/8) tampak bergelantungan di tali saat ikut membentangkan bendera merah putih raksasa di wilayah Kecamatan Cisalak.
-
Apa yang dilakukan Gubernur Suryo setelah pertempuran di Surabaya mereda? Saat situasi mulai mereda, Gubernur Suryo meninggalkan Surabaya untuk membangun pemerintahan darurat di Mojokerto.
-
Kapan Raden Adipati Djojoadiningrat menjabat sebagai Bupati Rembang? Mengutip laman Potolawas, Raden Adipati Djojoadiningrat diketahui menjabat sebagai Bupati Rembang ke-7.
-
Bagaimana Bupati Subang mengibarkan bendera? Ia diketahui mengamankan diri menggunakan tali khusus pemanjat tebing dengan keamanan yang tinggi.
"Hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, serta mencoreng nama baik legislatif dan eksekutif," ujarnya, Kamis (9/5).
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," tegasnya.
Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 4,075 miliar dengan jangka waktu selama satu bulan. Jika tidak dibayar hingga satu bulan maka harta benda milik terdakwa akan disita sesuai dengan jumlah uang pengganti. "Jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap Agus Hamzah.
Putusan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang menuntut 8 tahun penjara. Meskipun begitu terdakwa dan JPU memilih pikir pikir dengan putusan hakim tersebut.
Usai sidang, Rendra enggan berkomentar banyak terkait vonis yang dijatuhkan. Dirinya memilih pikir-pikir dengan memeriksa salinan putusan hakim. "Masih ada 7 hari untuk pikir pikir, jadi masih dipelajari lagi putusannya," bebernya.
Sebelumnya, rendra didakwa karena menerima komitmen fee sebesar 7,5 persen, yang berhasil dikumpulkannya dari pembayaran empat proyek di lingkungan Pemkab Malang. Total dana yang diberikan pada Bupati Rendra melalui tim suksesnya sebesar Rp 7,5 miliar.
Baca juga:
Kasus Gratifikasi, Bupati Nonaktif Malang Rendra Kresna Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Rendra Kresna, KPK Larang Seorang Pengusaha ke Luar Negeri
Uang Suap Bupati Nonaktif Malang Rendra Kresna Digunakan untuk Renovasi Rumah Anak
Usai Sidang Kasus Suap, Bupati Malang Tebar Senyum Pamer Tangan Terborgol
Bupati Malang Rendra Kresna Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Rp 7,5 M Proyek Disdik
Beri Fee Rp 3 Miliar, Penyuap Bupati Malang Divonis 3 Tahun Penjara