Terdakwa illegal logging di Pekanbaru divonis 1 tahun dua bulan bui
Vonis dibacakan hakim ketua Fatimah di PN Pekanbaru, Rabu (26/4) sore. Kedua terdakwa dijerat Pasal 87 Ayat (1) huruf a Juncto Pasal 12 huruf k Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus perusakan hutan, AB Sahil dan Ilyas. Kedua terdakwa terbukti memiliki kayu dari hasil pembalakan liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Vonis dibacakan hakim ketua Fatimah di PN Pekanbaru, Rabu (26/4) sore. Kedua terdakwa dijerat Pasal 87 Ayat (1) huruf a Juncto Pasal 12 huruf k Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain penjara, AB Sahil dan Ilyas juga diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta. "Setelah putusan inkrah, denda tersebut dapat diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan," kata Fatimah, didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva dan Raden Heru Kuntodewo.
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa, yakni 3 tahun 6 bulan penjara. JPU menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp 800 juta atau subsider 3 bulan.
"Kita pikir-pikir," kata Wilsa usai persidangan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa AB Sahil dan Ilyas pada Rabu, 28 September 2016 sekira pukul 20.30 WIB, di Jalan SM Amin/Arengka II Kota Pekanbaru, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan. Kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar.
Terdakwa membawa puluhan kubik yang diangkut dua truk Mitsubisi Fuso. Kendaraan terdakwa dihentikan Polisi Kehutanan Dishut Riau dan selanjutnya diamankan di Kantor Dishut Riau.