Terdakwa Investasi Bodong di Pekanbaru Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara
Mariyani dinilai terbukti melakukan penipuan modus dengan kerugian korban mencapai Rp84,9 miliar
Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru menuntut Sales Marketing investasi bodong perusahaan Fikasa Grup, Mariyani, dengan hukiman 12 tahun penjara. Mariyani dinilai terbukti melakukan penipuan modus dengan kerugian korban mencapai Rp84,9 miliar
Tuntutan itu disampaikan salah satu JPU Lastarida Sitanggang SH di Pengadilan Negri Pekanbaru, pada hari Selasa (1/3). Maryani langsung menangis terisak-isak usai mendengar tuntutan jaksa.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Bagaimana cara memulai investasi bagi pemula? Untuk itu, kegiatan investasi harus dilakukan dengan dana khusus. Terlebih lagi bagi para pemula yang masih belum memahami cara kerja investasi.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Bagaimana BRImo membantu nasabah berinvestasi? Nasabah juga kini semakin mudah berinvestasi melalui BRImo. Kini Anda dapat melakukan pembelian emas, surat berharga, dana pensiun, hingga pembukaan deposito hanya dari smartphone.
-
Apa yang perlu dilakukan untuk menghindari jebakan investasi? Tak banyak yang tahu, jika investasi memang termasuk salah satu cara menjadi miliarder tanpa modal besar paling efektif. Akan tetapi, Anda perlu berhati-hati memilih instrumen investasi. Jangan mudah terjebak investasi spekulatif, yaitu jenis investasi dengan tawaran keuntungan terlalu besar dan cenderung tidak normal. Alih-alih untung, Anda justru berisiko terkena penipuan saat memilih instrumen investasi semacam ini.
-
Kapan orang kaya berinvestasi? Orang kaya berinvestasi untuk jangka panjang dan tidak panik saat pasar bergejolak.
“Terdakwa terbukti secara sah, dan diyakinkan bersalah melakukan pidana turut serta secara bersama-sama, melakukan berberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari BI dan atau OJK,” kata Lastarida.
Menurutnya, perbuatan Maryani melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 46 ayat 1 uu no 10 tahun 1998 atau perubahan atas uu tentang perbankan ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam alternatif perdana.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Maryani dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani di dalam tahanan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dengan denda sebesar Rp15 miliar. Subsider selama kurungan 8 bulan,” tegas Lastarida.
Sementara itu, kuasa hukum Maryani meminta waktu kepada majelis hakim untuk menentukan sikap.
Mendengar tuntutan haksa, Maryani menangis terisak-isak. Dia lalu langsung memeluk rekannya yang ada di ruang sidang.
Sebelumnya, Mariyani didakwa dengan pasal berlapis. Selain dengan pasal 46 ayat 1 Undang-undang Perbankan, jaksa penuntut juga mengenakan pasal 372 KUHPidana, pasal 378 KUHP jo pasal 64 jo pasal 55 KUHP.
Dalam kasus ini ada lima orang yang diadili. Mereka adalah Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN, Agung Salim, Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Maryani selaku marketing. Kelima terdakwa mengikuti sidang secara virtual.
Awal mula kasus ini sejak tahun 2016, PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti, bernaung di bawah Fikasa Group sedang membutuhkan tambahan modal untuk operasional perusahaan. Kemudian mereka mencari nasabah ke Pekanbaru.
Kepada para nasabah di Pekanbaru, mereka menawari bunga deposito 9-12 persen pertahun, dengan produk promissory note PT WBN dan PT TGP.
Saat menawarkan promossory note, Maryani mengiming-imingi bunga yang sangat tinggi melebihi bunga bank pada umumnya.
Bunga bank pada umumnya hanya 5 persen pertahun, tapi Maryani menjanjikan bunga 9 sampai 12 persen pertahun. Pada awalnya mereka membayar bunga deposito. Namun sejak 2019, tidak ada pembayaran lagi. Akibatnya, nasabah dirugikan Rp 84,9 miliar.
Para nasabah belakangan meminta uang mereka dikembalikan. Para terdakwa berjanji akan mengembalikan uang nasabah, namun tidak kunjung terealisasi.
Setelah dilaporkan, Mabes Polri pun ikut bergerak menangkap para pelaku setelah mendapat laporan. Selanjutnya kasus dilimpahkan ke Kajaksaan Agung dan selanjutkan disidangkan di Pekanbaru.
(mdk/ray)