Terdakwa Kasus Pelecehan Wanita saat Rapid Tes Didakwa Pasal Berlapis
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fachri menerangkan, terdakwa sarjana kedokteran itu, didakwa pasal penipuan dan pelecehan terhadap pengguna jasa Bandara berinisial LHI.
Pengadilan Negeri Tangerang, mulai mensidangkan EF (Eko Friston), terdakwa petugas kesehatan Rapid Tes Bandara Soekarno-Hatta, yang menipu dan mencabuli korbannya LHI, saat melakukan Rapid Tes di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada (13/9) lalu.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, digelar secara tertutup dengan dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim Hari Suptanto.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
"Terdakwa yang diketahui oknum tenaga medis rapid test di Bandara Soekarno-Hatta didakwa dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma saat dikonfirmasi usai persidangan, Rabu (16/12).
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fachri menerangkan, terdakwa sarjana kedokteran itu, didakwa pasal penipuan dan pelecehan terhadap pengguna jasa Bandara berinisial LHI.
Sebelumnya, LHI menjadi korban penipuan dan pelecehan yang dilakukan terdakwa EF, saat korban hendak terbang ke Nias. Hasil rapid test itu memang korban dinyatakan reaktif.
Namun karena memanfaatkan situasi keberangkatan penumpang pesawat yang tidak bisa dibatalkan, lulusan universitas swasta di Sumatera Utara ini meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp 1,4 juta untuk mengubah hasilnya menjadi non reaktif.
"EF terbukti melakukan 2 kali pelecehan terhadap korban. Pelecehan pertama dilakukan terdakwa di SMMILE Area Terminal 3. Pelecehan kedua dilakukan kembali di lantai 3 area kedatangan domestik," jelasnya.
Dalam dakwaannya itu, EF diterangkan Adib tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU.
"Terdakwa tak mengajukan esepsi atau tidak keberatan dengan dakwaan yang kami bacakan. Persidangan berikutnya beragenda keterangan saksi korban untuk dimintai keterangan di persidangan," jelas Adib.
Kasus ini sendiri terbongkar setelah LHI mengunggah peristiwa yang dialaminya ke akun Twitter miliknya, @listongs. Pada 18 September lalu, LHI mengaku mengunggah aksi pelecehan atas dirinya ke media sosial.
Lewat cuitannya itu, LHI mengaku diminta oknum membayar Rp1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi nonreaktif.
Baca juga:
Amarah 'Manusia Silver' Berujung Mutilasi Sadis di Bekasi
Modus Hipnoterapi, Guru Atlet Ditangkap Usai Mencabuli 2 Murid di Hotel
Pelaku Mutilasi di Bekasi Ngaku 50 Kali Dipaksa Layani Korban Sejak Juli 2020
Ayah Tega Cabuli Anak Tiri saat Rumah Sepi
Tragis, Seorang Ibu di Jakarta Tega Jual Anaknya di TikTok untuk Jadi Budak Seks
Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Remaja di Bontang Diciduk Polisi