Terdakwa kasus pencabulan anak autis dimaki-maki ibu korban
"Biadab kau memang, tega kali kau perkosa anak yang cacat, kurang ajar kau," teriak Donita Manurung.
Kasus pencabulan terhadap dua anak autis mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/1). Tarikah Napitupulu (60) didakwa mencabuli anak tirinya PAS (16) dan anak asuhnya, RM (16), yang merupakan anak berkebutuhan khusus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) K Sinaga mendakwa Tarikah dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.
Selain hukuman penjara pelaku juga terancam denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. "Minimal 3 tahun penjara," kata K Sinaga seusai sidang yang digelar tertutup itu.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Ramli menunda persidangan hingga minggu depan. Agenda sidang selanjutnya yaitu mendengarkan keterangan saksi.
Usai sidang, kericuhan sempat terjadi di koridor PN Medan. Saat Tarikah keluar dari ruang persidangan, ibu PAS, Donita Manurung, langsung berteriak histeris. Dia memaki laki-laki yang pernah jadi suaminya itu.
"Biadab kau memang, tega kali kau perkosa anak yang cacat, kurang ajar kau," teriaknya sambil berlari mengejar terdakwa.
Donita juga berteriak meminta kepada hakim dan jaksa agar tidak mau menerima suap dalam perkara ini. "Tolong Pak Hakim, tolong Pak Jaksa, jangan mau terima uang dan suap dari dia (terdakwa), tolong Pak Hakim," pintanya sambil menangis.
Emosi Donita mereda setelah Tarikah dimasukkan ke dalam sel tahanan sementara PN Medan. Saat itu, keluarga mencoba menenangkannya.
Sebelum sidang digelar, Donita bersama keluarganya dan belasan anak berkebutuhan khusus, yang didampingi orangtua dan gurunya, berunjuk rasa di depan PN Medan. Mereka menuntut agar Tarikah dihukum seberat-beratnya karena memerkosa anak tirinya, PAS (16), dan anak asuhnya, RM (16). Keduanya merupakan anak berkebutuhan khusus.
Donita Manurung, orangtua PAS, menceritakan kasus pemerkosaan terhadap putrinya dan anak asuhnya terjadi pada Mei 2013 silam. "Suami saya memerkosa anak saya yang merupakan anak tirinya dan anak asuh saya berulang-ulang, saat saya pergi ke gereja," ucapnya.
Perbuatan Tarikah ketahuan setelah RM menceritakan kejadian itu kepada Donita. Perempuan itu pun langsung mengadu ke Polda Sumut.
Dia mengatakan, demo ini sengaja digelar karena mereka khawatir Tarikah lolos dari hukuman berat. Alasannya, sejak awal ada upaya rekayasa dalam penanganan kasus ini. Bahkan keluarga RM sudah berhasil dipengaruhi sehingga mencabut kesaksiannya di Polda Sumut.
"Saya khawatir ada rekayasa dalam kasus ini. Keluarga anak asuh saya yang juga jadi korban sudah berhasil mereka pengaruhi sehingga mencabut kesaksiannya. Mereka bahkan disuruh untuk memfitnah saya. Apa dayaku pak, anakku bisu," ujar Donita sambil menangis.
Bahkan, Donita mengatakan pengacaranya juga turut mempengaruhinya untuk tidak melakukan unjuk rasa. Namun, Donita bergeming. Dia berharap majelis hakim berlaku adil sehingga menghukum Tarikah seberat-beratnya.