Terdakwa mucikari artis sampaikan pembelaan, kuasa hukum minta maaf
Kuasa hukum meminta maaf karena ulah kliennya terjadi kegaduhan di masyarakat.
Hari ini, Selasa (19/10), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus mucikari artis dengan tersangka Robby Abbas (RA). Agenda sidang lanjutan hari ini mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa RA atas tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).
"Nanti kita akan sampaikan pembelaan di depan majelis hakim," ungkap Pengacara RA, Pieter Ell di PN Jakarta Selatan, Senin (19/10).
-
Bagaimana ilustrasi Jakarta bersalju dibuat? Akun Instagram @yofangga membagikan foto-foto gambaran Jakarta jika bersalju setelah diilustrasikan dengan teknologi Artificial Intelligence (AI).
-
Apa arti gelar haji bagi para artis ini? Gelar haji ini menunjukkan bahwa mereka telah menunaikan ibadah haji, salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu.
-
Apa arti dari sinonim? Sinonim adalah Kata-kata yang Memiliki Kesamaan Makna Satu dengan Lainnya, Berikut Contohnya Dengan sinonim, kosakata kita diperkaya dan karya kita jadi lebih menarik dibaca.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Di mana saja di Jakarta yang terlihat dipenuhi salju dalam foto ilustrasi? Dalam foto-foto tersebut nampak Monas dipenuhi salju. Bahkan puncak Monas yang terbuat dari emas tertutup warna putih dari salju. Sementara itu, Bundaran Hotel Indonesia juga nampak dipenuhi salju. Stasiun KRL juga begitu sejuk dilihat karena dipenuhi salju. Bak stasiun kereta di luar negeri. Hal yang sama juga terjadi pada Stadion Gelora Bung Karno (GBK). Stadion sepakbola nampak dipenuhi salju.
-
Siapa saja artis yang sering berperan sebagai ART? Anna Pinem adalah salah satu artis yang sering berperan sebagai ART. Artis yang kini berusia 47 tahun ini memulai kariernya pada tahun 2003.
Pieter mewakili RA juga menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat Indonesia. Alasannya, karena ulah kliennya terjadi kegaduhan di masyarakat.
"Saya atas nama kuasa hukum juga akan melakukan permohonan maaf, mudah-mudahan dapat hukuman yang bebas atau seringan-ringannya," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, pada Selasa, (13/10) lalu, JPU menuntut hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan terhadap terdakwa RA.
JPU menilai terdakwa RA telah terbukti melakukan melanggar Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni tentang Pencabulan.