Terdakwa Penanam Ganja Gugat Frasa 'Pohon' dalam UU Narkotika ke MK
Ia didakwa oleh jaksa penuntut umum karena telah menanam 27 tanaman ganja secara organik.
Terbelit kasus hukum lantaran menanam 27 pohon ganja, seorang terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya mengajukan uji materiil terhadap pasal yang menjeratnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uniknya, dia mempersoalkan frasa "pohon" ganja dalam pasal pada undang-undang narkotika yang didakwakan padanya.
Uji materiil terhadap frasa "pohon" ganja ini dilakukan oleh terdakwa Ardian Aldiano alias Dino (21). Ia didakwa oleh jaksa penuntut umum karena telah menanam 27 tanaman ganja secara organik. Dia jerat dengan pasal 111 dan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
Frasa "pohon" sendiri terdapat dalam pasal 114 ayat 2 yang berbunyi: "Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Kuasa hukum Dino, Singgih Tomi Gumilang mengatakan, kliennya tersebut didakwa karena menanam 27 batang tanaman ganja. Tanaman ganja yang ditanam sang klien itu, memiliki rata-rata tinggi 3 cm hingga 40 cm. Dia dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
"Yang kami minta (uji materiil) itu adalah, memberikan tafsir konstitusi frasa "pohon" pada pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (11/10).
Ia menjelaskan, mengapa kliennya melakukan gugatan tersebut. Pertama, secara konstitusi merasa dirugikan lantaran dalam penegakan hukum di lapangan, menanam ganja dengan ketinggian 5 cm dengan menanam ganja berketinggian 5 meter atau lebih dianggap sama. Padahal, hal ini nantinya akan berimplikasi pada ganjaran hukuman yang harus diterimanya.
"Padahal, dalam undang-undang narkotika ini masih dikenal istilah gramasi (bobot/berat). Jadi bisa dibayangkan, kalau ada tanaman dengan tinggi 5 cm dan 5 meter dianggap sama, ini tentu merugikan klien kami. Sebab, antara ganja bobot 5 gram dengan 1 kilogram, nanti bisa dianggap sama. Ini tentu sangat berpengaruh terhadap hukuman yang nantinya akan diterimanya," tambahnya.
Dia mencontohkan, kasus Fidelis, penanam pohon ganja untuk istrinya yang sakit di Kalimantan hanya mendapat tuntutan 5 bulan dari jaksa dan vonis 8 bulan. Padahal, bila kliennya dikategorikan sebagai penanam, maka telah terjadi disparitas (perbedaan) hukuman.
"Dalam UU narkotika, tidak dikenal bibit tanaman, yang ada adalah pohon. Berapa pun tingginya, disebut pohon. Padahal, tafsir frasa pohon sendiri menurut situs yang saya temukan di website Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta https://dendrology.fkt.ugm.ac.id/2017/08/10/bedanya-herba-perdu-dan-pohon/ berbunyi, tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas, dengan tinggi minimum 5 meter," tandasnya.
Terkait dengan hal ini, pihaknya pun berharap hakim dapat mengabulkan permohonannya tersebut. Sebab, hasil dari uji materiil ini, akan dapat digunakannya sebagai novum (bukti baru) jika nantinya ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Klien kami hanya minta keadilan yang sama dimata hukum. Jangan sampai, kasusnya sama, tapi hukumannya bisa berbeda," tegasnya.
Baca juga:
Berkas Kasus Narkotika Lengkap, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Segera Disidang
Sipir Rutan Solo Selundupkan HP dan Sabu untuk Narapidana
Selama 2 Bulan, Polda Metro Sita 66,83 Kg Sabu dan 7.300 Ekstasi
Rano Karno Kedapatan Bawa Sabu di Bandara Kualanamu
Gara-Gara Parkir Sembarangan, Kurir Narkoba Berhasil Ditangkap Polisi