Terdakwa Pungli Pengurusan Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda Dituntut 1,5 Tahun
Tiga terdakwa kasus pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban bencana tsunami selat sunda di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranagara (RSDP) Serang hari ini menghadapi sidang tuntutan dari JPU Kejati Banten di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Serang, Rabu (11/9).
Tiga terdakwa kasus pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban bencana tsunami selat sunda di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranagara (RSDP) Serang hari ini menghadapi sidang tuntutan dari JPU Kejati Banten di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Serang, Rabu (11/9).
JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memaksa orang lain untuk melakukan pembayaran yang tidak sah sebagaimana diatur pasal 12 huruf e undang-undang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
-
Apa penyebab tsunami Storegga? Dipicu oleh tanah longsor besar di bawah air di lepas pantai Norwegia, peristiwa ini menyebabkan gelombang raksasa setinggi lebih dari 20 meter (65 kaki) menghantam Kepulauan Shetland, yang terletak di utara daratan Skotlandia.
-
Kapan Gunung Krakatau meletus dan menyebabkan tsunami dahsyat? Letusan dahsyat Gunung Krakatau terjadi pada 27 Agustus 1883.
-
Bagaimana cara BPBD Bantul mengatasi kekurangan EWS Tsunami? “Ke depan akan kita anggarkan lebih banyak lagi. Pengadaan EWS tsunami juga akan kita ajukan ke APBD maupun pusat. Kapan terealisasi tidak tahu yang penting kami mengusulkan dulu,” kata Agus.
-
Kapan tsunami Storegga terjadi? Tsunami kolosal yang melanda Eropa utara lebih dari 8.000 tahun yang lalu mungkin telah membinasakan penduduk Zaman Batu di Inggris utara.
-
Siapa yang memberikan klarifikasi tentang kabar tsunami di Batam dan Tanjungpinang? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Hang Nadim Batam memberikan klarifikasi bahwa kabar adanya tsunami yang terjadi di Kota Batam dan Tanjungpinang pada Selasa (17/9), adalah kabar bohong atau hoaks.
-
Apa yang membuat Bantul kekurangan EWS Tsunami? “Karena EWS itu diadakan sudah setahun lalu. Seiring perkembangan zaman ada pertumbuhan komunitas penduduk di pinggir pantai sehingga setelah kita analisis kebutuhan EWS masih kurang,” kata Agus dikutip dari ANTARA pada Kamis (2/11).
Terdakwa Tubagus Fatullah, PNS RSDP Serang dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar denda senilai Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Tb Fatullah," kata JPU Erlangga Jayanegara saat membacakan tuntutan di PN Serang.
Sementara, dua terdakwa Budiyanto dan Indra Juniar Maulana dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan membayar denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Keduanya merupakan karyawan CV Naufal Zaydan yang juga petugas pengangkut jenazah di RSDP Serang.
Yang memberatkan terdakwa fatullah yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan melakukan perbuatan memungut secara tidak sah dalam keadaan bencana alam.
Kemudian yang meringankan, terdakwa yakni bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan hanya menikmati hasil pungutan senilai Rp4.100.000.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa Budiyanto hanya menikmati hasil pungutan senilai Rp600.000 dan terdakwa Indra menikmati hasil pungutan senilai Rp350.000," katanya.
Baca juga:
Manajemen Seventeen Dipalak Rp19,3 Juta untuk Pengurusan Lima Jenazah Korban Tsunami
Uang Pungli Rp46 Juta dari Korban Tsunami Dibagi ke Pegawai Forensik RSDP Serang
Petugas RSDP Serang Mengaku Tak Tahu Penanganan Korban Tsunami Tak Dipungut Biaya
Terdakwa Pungli Korban Tsunami Selat Sunda juga 'Sunat' Honor Pemandi Jenazah
Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Pungli Bantuan Tsunami ke Kejati Banten