Terdakwa Surya Darmadi Siap Buktikan Kepemilikan Sah Lahan Palma Group
Surya Darmadi yang sudah berusia lanjut, sebelumnya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaannya. Tindakan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara sekitar Rp 86,5 triliun.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan secara ilegal oleh PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengatakan, siap membuktikan soal data kepemilikan lahan yang dimiliki oleh PT Duta Palma Group. Surya juga menegaskan, pihaknya akan berupaya keras membuktikan bahwa tudingan Jaksa atas dugaan pidana yang dilakukan, adalah salah.
Bos Duta Palma Group ini seluruh lahan perkebunan kepala sawit yang dimilikinya memiliki izin hak guna usaha (HGU) dan surat pembebasan hutan dan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tak seperti yang dituduhkan oleh penuntut umum dalam dakwaannya.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
"Saya tidak bisa terima (eksepsi ditolak). Kami punya semua HGU dan surat pembebasan lahan. Kami akan banding dan ajukan keberatan (penolakan eksepsi)," kata Surya Darmadi, usai menjalani sidang, seperti dikutip Antara.
Hal tersebut dikatakan Surya Darmadi menanggapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa persidangan kasus ini tetap dilanjutkan melalui putusan sela.
Kerugian Negara Berubah-ubah
Terhadap putusan sela, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Justru, dengan berlanjutnya persidangan, pihaknya akan berupaya membuktikan bahwa dakwaan jaksa dan hal-hal negatif yang didorongkan kepada Surya Darmadi, tidak tepat dan sumir.
Juniver kembali mengulas sejumlah hal yang menjadi pertanyaan pihaknya. Perubahan nilai kerugian negara dalam kasus ini yang dikoreksi beberapa kali oleh Jaksa, menjadi hal yang tak pernah terjadi sebelumnya di kasus lain. Di sisi lain, dua dari tiga perusahaan sawit milik Surya Darmadi telah mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Sedangkan tiga perusahaan lainnya tengah proses penerbitan HGU.
Dia menyinggung soal bunyi Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebut bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan. Adapun sanksi yang ditegaskan beleid itu bersifat administratif. Atas dasar itu, dia mempertanyakan alasan pemidanaan Surya Darmadi.
"Kejagung pernah mengumumkan nilai kerugian negara di kasus Surya Darmadi mencapai Rp104 triliun. Namun, angka tersebut berubah dalam dakwaan menjadi hanya Rp78 triliun. Lantas, naik lagi menjadi lebih dari Rp80 triliun. Lah, ini kan tidak masuk akal, bukan?," ucap Juniver.
Pihak Surya Darmadi juga merincikan, perhitungan dari BPKP dalam kerugian negara yang ditudingkan dilakukan oleh bos Duta Palma Group atau Darmex Group itu berkisar Rp4 triliun. Sementara nilai lahan yang dipersoalkan juga demikian.
Sebaliknya, berdasar perhitungan JPU menyitir dari kalkulasi perguruan tinggi yang dilibatkan, ada potensi kerugian negara Rp73.920.690.300.000. Terhadap hal ini, Juniver mempertanyakan dasar perhitungan dan mandat perundangan terhadap penghitung kerugian negara itu.
"Perhitungan itu darimana? Kenapa bisa demikian besarnya? Dan dasar hukum terhadap lembaga penghitung itu kan harus ada dan dijabarkan, Ini jelas aneh. Sumir," tukasnya.
Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor DKI, Fahzal Hendri menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi tidak dapat diterima," kata Hakim Fahzal menegaskan penolakan eksepsi.
Majelis hakim pun memerintahkan penuntut umum Kejaksaan Agung untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan mendatang. Rencananya, sidang pemeriksaan saksi ini digelar pada 10 Oktober 2022.
Surya Darmadi yang sudah berusia lanjut, sebelumnya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaannya. Tindakan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara sekitar Rp 86,5 triliun.
Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mdk/rhm)