Terdakwa yang hilang disidangkan dengan terbaring di Surabaya
Eunike dijemput dari RS Medistra, Jakarta, dan dibawa ke Surabaya menggunakan pesawat.
Seorang bos batu bara terseret kasus penipuan dan penggelapan batu bara, yang sempat hilang dalam persidangan di Surabaya akhirnya dihadirkan. Namun, dalam sidang ini, terdakwa Eunike Lenny Silas dihadirkan dalam kondisi terbaring di atas ranjang, lengkap dengan selang infus masih menempel di lengannya.
Ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, diwarnai isak tangis dari karyawan pabrik PT ELS Artisindo, milik Eunike. Mereka memberikan dukungan moral buat sang pimpinan. Eunike dijemput dari Rumah Sakit Medistra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Dari Jakarta hingga Surabaya, Eunike dibawa menggunakan maskapai Citilink, dengan membeli delapan kursi.
"Ini atas permintaan terdakwa (Eunike Lenny Silas) sendiri. Ingin menunjukkan kalau terdakwa menghormati proses hukum dan tidak mangkir," kata kuasa hukum Eunike Lenny Silas, Haka Kosasih, Selasa (3/5).
Dalam persidangan, Haka meminta majelis hakim Efran Basuning memberikan keringanan. Sebab, kliennya harus menjalani perawatan medis.
"Terdakwa ini terkena penyakit kanker, saya mohon diberikan perawatan khusus dari dokter yang menangani," kata Haka.
Seperti diketahui, perkara penipuan dan penggelapan batu bara itu bermula ketika PT Energy Lestari Sentosa (PT ELS), melalui Eunika Lenny Silas dan Usman Wibisono, meminjam batu bara sebanyak sebelas ribu ton metrik kepada Pauline Tan, dari PT Sentosa Laju Energy (PT SLE) pada 2012 silam.
Saat itu, peminjaman dikabulkan dengan syarat akan dikembalikan sepekan kemudian. Setelah terjadi kesepakatan, ternyata batu bara dipinjam oleh Eunika dan Usman tidak dikembalikan. Saat diperiksa, ternyata batu bara itu dijual oleh Eunika dan Usman. Setelah ditagih, Eunika dan Usman bersedia membayar batu bara itu dengan uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar melalui giro. Namun, giro diberikan ternyata kosong saat akan dicairkan.
Saat menjalani sidang, Eunika pun langsung ditahan oleh hakim Efran. Penahanan itu dilakukan buat memperlancar jalannya persidangan. Tak hanya Eunike, terdakwa Usman Wibisono juga ditahan di Rutan Medaeng. Namun, Rutan Medaeng justru menolak menahan terdakwa Eunika dengan alasan dia sakit kanker payudara.