Terduga pemerkosa & pembunuh siswi SD baru keluar penjara sepekan
Terduga pemerkosa dan pembunuh siswi SD di Palembang berinisial I (45), diketahui baru sepekan keluar penjara. Ironisnya, I masuk penjara karena melakukan tindak pidana pencabulan.
Terduga pemerkosa dan pembunuh siswi SD di Palembang berinisial I (45), diketahui baru sepekan keluar penjara. Ironisnya, I masuk penjara karena melakukan tindak pidana pencabulan.
Ketua RT 23, Lorong Aman, Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kembang Agung, Kertapati, Palembang, Sudarioso (50) mengatakan, selain memiliki ilmu hitam yang bisa menghilang, terduga pelaku juga merupakan residivis, baru seminggu sebelum kejadian keluar dari penjara.
"Orangnya memang sangat, banyak tato di badannya. Seminggu kemarin baru keluar penjara, kasusnya sama, cabuli anak orang," ungkap Sudarioso, Senin (22/5).
Warga berharap polisi menangkap pelaku agar situasi di kampung kembali kondusif. Petugas juga dikerahkan ke lokasi 24 jam untuk membantu pengamanan sebelum pelaku tertangkap.
"Kami butuh jaminan keselamatan, kami tidak leluasa bekerja, khawatir ada apa-apa dengan keluarga di rumah," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Kertapati Palembang AKP Delli Haris berjanji akan segera mengungkap kasus itu. Anak buahnya bersama anggota Satreskrim Polresta Palembang masih memburu terduga pelaku.
"Anak buah saya belum pulang-pulang, masih di lapangan mengejar pelaku. Kami minta warga tidak terprovokasi, laporkan jika ada yang melihat keberadaan terduga pelaku," terangnya.
Baca juga:
Diduga korban perkosaan, bocah SD di Palembang tewas dalam karung
Polisi curigai seorang pria terduga pembunuh bocah SD di Palembang
Kematian tragis siswa SD yang ditemukan dalam karung
Rumah terduga pemerkosa dan pembunuh siswi SD diserang warga
Warga sebut terduga pemerkosa siswi SD Palembang punya ilmu hilang
Olah TKP penemuan mayat siswi SD, labfor sita sehelai rambut panjang
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Apa yang terjadi pada pipa PAM di Petamburan? Pipa 900 mm di Petamburan 4, Jakarta Pusat bocor pada Kamis (21/9).
-
Bagaimana cara membuat Celimpungan, kudapan khas Palembang? Celimpungan berbentuk bulat dengan diamter 10 cm. Kuahnya sendiri terbuat dari santan dan racikan bumbu-bumbu lainnya. Melansir dari beberapa sumber, Celimpungan diambil dari kata "plung" atau dari bunyi saat mencemplungkan adonan dari biji ke dalam kuah saat merebusnya.
-
Apa yang dilakukan dalam tradisi Rumpak-rumpakan di Palembang? Tradisi warisan turun-temurun masyarakat Palembang ini dilakukan cara yang unik, yaitu keliling ke rumah-rumah tetangga di sebuah kampung atau Sanjo sambil diiringi dengan alunan musik rebana dan nyanyian selawat.